BARU Jadwal Pencairan BSU 2022 di bsu.kemnaker.go.id, Ini Syarat Kemenaker Salurkan BLT Subsidi Gaji
Berikut update terkini jadwal terbaru pencarian BSU di dashboard bsu.kemnaker.go.id, ini syarat Kemenaker salurkan BLT subsidi gaji.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut update terkini jadwal terbaru pencarian BSU di dashboard bsu.kemnaker.go.id, ini syarat Kemenaker salurkan BLT subsidi gaji.
Setelah dua bulan berlalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya meperbaharui jadwal penyaluran menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi upah.
Meski demikian, kemenaker belum menetapkan watu yang pasti dalam pembaharuan jadwal pencairan BSU tersebut.
Atau dengan kata lain, belum dikatahui kapan pencairan pencaiarannya.
Menaker Ida Fauziyah dalam pemberitahuan terbarunya mengatakan bahwa pencairan BSU segera dilakukan dalam waktu dekat.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 Telah Dibuka untuk 3 Formasi PPPK, Simak Jadwal hingga Syarat Rekrutmen P3K
Melansir dari Kompas.com, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari, mengatakan, pencairan BSU 2022 harus menunggu aturannya selesai.
Namun hingga saat ini regulasi tersebut masih disusun dan masih membutuhkan waktu untuk selesai.
Hal itu lantaran di dalam regulasi tersebut harus diatur mengenai kriteria penerima BSU.
Dita memperkirakan payung hukum BSU akan selesai di akhir bulan Mei 2022 sehingga pencairannya dapat segera dilakukan.
Hal ini juga sejalan dengan pemberitahuan yang disampaikan lewat Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker.
Baca juga: 4 Ribu Lebih Tenaga Honorer di Kendari Diharapkan Dapat Beralih Status Jadi ASN PPPK
"Kalau seluruh tahapan mulai dari aturan dan data sudah siap, kami segera salurkan," tulis Kemnaker.
Untuk diketahui, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun untuk 8,8 juta orang pekerja/buruh yang akan menerima BSU.
BSU akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
BLT Subsidi Gaji ini akan dicairkan secara bertahap dengan besaran Rp 1 juta per penerima.
Bantuan ini bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat.
Baca juga: UPDATE Hasil FP2 MotoGP Catalunya 2022, Pembalap Tercepat Pada Sesi Latihan Bebas 2 di Barcelona
Syarat Penerima BSU
Memang belum dirincikan syarat penerima BSU tahun 2022.
Hal itu karena Kemenaker masih menggodok aturannya.
Di dalam regulasi tersebut diatur mengenai kriteria dan syarat penerima BSU.
Kemenaker juga tengah menyiapkan dan merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU tahun 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
Baca juga: Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Tahun 2023, Harus Mengabdi 5 Tahun Terhitung Sejak Ketentuan Ini
Lalu me-review data calon penerima dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak bank Himbara sebagai penyalur.
Hal ini guna tercapainya tujuan penyaluran BSU yaitu meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
Informasi ini diketahui melalui unggahan akun Instagram resmi @Kemnaker.
Ida Fauziyah dalam Instagram @kemnaker, menyatakan bahwa beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;
- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan;
Baca juga: Inilah Dokumen Untuk Daftar PPPK 2022, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran P3K di sscasn.bkn.go.id
Jadwal dan Tahapan Penyealuran BSU
Awalnya, BLT subsidi gaji untuk pekerja akan cair di bulan April 2022.
Namun hingga kini, program bantuan tersebut belum kunjung cair.
Hal itu dikarenakan belum tuntasnya regulasi untuk pencairan BSU tersebut.
Kabar terbaru menyatakan bahwa Kemnaker telah tahapan sebelum melakukan penyaluran BSU tahun 2022.
Baca juga: Segera Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Ini Tahapan Rekrutmen & Dokumen Syarat Pendaftaran P3K
Jika seluruh tahapan mulai dari aturan dan data sudah siap, maka BSU akan segera dicairkan secara bertahap.
Untuk itu, simak jadwal dan tahapan penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022, sebagai berikut:
- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;
- Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Sementara itu, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan
- Login ke laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.
Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
***
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Sumber: Tribunnews.com