Berita Kendari

Limbah Cair Rumah Makan di Depan Kampus UHO Kendari Diduga Cemari Lingkungan, Ini Kata Kepala DLHK

Sejumlah pelaku usaha rumah makan di depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari diduga menghasilkan air limbah yang mencemari lingkungan.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari Nismawati 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah pelaku usaha rumah makan di depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari diduga menghasilkan air limbah yang mencemari lingkungan.

Hal itu menyusul adanya laporan warga dugaan pencemaran air yang diduga berasal dari warung makan, Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari mengimbau pemilik usaha agar mengelola air limbah yang dihasilkan.

Kepala DLHK Kota Kendari, Nismawati mengatakan meskipun ada laporan warga, tetapi hal tersebut baru sebatas dugaan.

Sebab, menurutnya untuk memastikan terjadi pencemaran air harus dibuktikan dengan hasil cek laboratorium.

Baca juga: Kronologi dan Penyebab Kebakaran yang Hanguskan 8 Rumah Warga di Bungkutoko Kendari Sultra

Meski demikian, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pertemuan bersama pihak terkait untuk menemukan solusinya.

"Kami tindak lanjuti, Jumat (27/5) kemarin kami sudah lakukan pertemuan dengan puluhan pemilik warung makan, Lurah, dan Dinas PTSP Kendari juga," ujarnya beberapa waktu lalu.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengecekan ke setiap pelaku usaha tersebut, ia mendapati masih banyak rumah makan yang belum paham terkait pengelolaan limbah cair dari usaha mereka.

Bahkan masih banyak pula pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini belum memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Untuk itu, ia juga mengimbau agar mereka segera mengurus perizinan dan SPPL di Dinas Penanaman Modal dan Pelaporan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari.

Baca juga: 4 Pemuda Gauli Gadis di Bawah Umur Bergiliran di Kendari Sultra, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

"Mengurusnya hanya 15 menit, sudah jadi perizinan dan SPPL-nya," bebernya.

Dengan demikian, setelah tanda legalitas tersebut ada, maka DLHK Kendari bisa memberikan pembinaan terkait cara pengelolaan limbah agar tidak merusak lingkungan.

"Jadi begitu kesepakatannya, dan seluruh masyarakat menerima, paling lambat hari Senin sudah mulai pengurusannya," ujarnya.

Lurah Lalolara Burhanudin Daming membenarkan adanya laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan dari limbah rumah makan di depan kampus UHO.

Kata dia, pihaknya sudah menerima empat kali laporan dari warga terkait hal tersebut. Namun menurutnya laporan itu diduga ada indikasi permasalahan pribadi.

Lurah Lalolara Burhanudin Daming
Lurah Lalolara Burhanudin Daming
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved