Jumat, 24 April 2026

Berita Kendari

BPJS Kesehatan Kendari Catat Tunggakan Peserta Mandiri Capai Rp27,9 Miliar per April 2026

BPJS Kesehatan Kendari mencatat tunggakan dari sektor peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mencapai angka Rp27,9 miliar.

Tayang:
zoom-inlihat foto BPJS Kesehatan Kendari Catat Tunggakan Peserta Mandiri Capai Rp27,9 Miliar per April 2026
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
BPJS KENDARI - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan Priyastomo, saat ditemui di kantornya, Jumat (17/4/2026). Hernawan menjelaskan tunggakan dari sektor peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mencapai angka Rp27,9 miliar. (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – BPJS Kesehatan Kendari mencatat tunggakan dari sektor peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mencapai angka Rp27,9 miliar.

Rapor merah ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan Priyastomo, Jumat (17/4/2026).

“Hingga tahun 2026, tercatat lebih 50 persen peserta mandiri kami statusnya menunggak. Jika ditotal secara keseluruhan untuk periode berjalan tahun ini saja, angkanya mencapai kurang lebih Rp27,9 miliar,” jelas Hernawan kepada TribunnewsSultra.com.

Ia menambahkan berdasarkan data terbaru, separuh dari total peserta mandiri di wilayah kerjanya saat ini berstatus menunggak dan kartunya tidak aktif.

BPJS Kesehatan menemukan dua alasan utama di balik tingginya tunggakan tersebut.

Baca juga: Kriteria Penerima PBI JK BPJS Kesehatan, Daya Listrik Dicek, Ada 149 Ribu Dinonaktifkan di Sultra

Pertama, sebagian peserta memang mengalami kesulitan finansial, sehingga tidak mampu mencicil iuran.

Kedua, yang menjadi tantangan berat, kemauan membayar para peserta yang sebenarnya memiliki kemampuan finansial, tapi tidak memiliki kesadaran untuk membayar secara rutin sebelum jatuh sakit.

Hernawan meneruskan bahwa iuran dari sektor pemerintah, seperti ASN, PPPK, dan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai negara, selalu dibayarkan tepat waktu.

Begitu pula dengan sektor badan usaha swasta yang kepatuhannya terus dipantau bersama Dinas Tenaga Kerja.

Hernawan memperingatkan bahwa tunggakan ini berdampak langsung pada layanan kesehatan yang akan diterima masyarakat.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri di Sultra, Bisa Lewat Mobile JKN dan WhatsApp

Jika iuran tidak dibayarkan, maka secara sistem kartu BPJS Kesehatan akan otomatis menjadi tidak aktif.

“Kami sangat mengimbau kepada masyarakat untuk rutin membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10, jangan sampai saat kondisi darurat atau butuh berobat ke fasilitas kesehatan, baru menyadari kartunya tidak aktif karena tentu akan menyulitkan peserta sendiri,” jelasnya. 

BPJS Kesehatan berharap masyarakat ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa lebih disiplin dalam membayar iuran.

“Kami mengimbau bagi peserta yang menunggak pembayaran jika dihubungi petugas BPJS untuk melakukan pembayaran silakan ditanggapi, jika memang berat untuk membayar kami ada program cicil atau program rehab,” jelasnya.

Kantor BPJS Kesehatan Kendari berada di Jalan Jalan Mayjend S Parman No 74, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved