Berita Konawe

Aksi Judi Sabung Ayam di Kapoiala Digagalkan Polisi, Lima Pria Ditangkap Polres Konawe

gelar judi sabung ayam lima pria ditangkap petugas kepolisian di Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sabtu (28/5/20

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Gelar judi sabung ayam, sebanyak lima pria berinisial UM, MS, AS, AGT dan ST ditangkap petugas kepolisian di Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sabtu (28/5/2022) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sebanyak lima pria berinisial UM, MS, AS,  AGT dan ST ditangkap petugas kepolisian di Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sabtu (28/5/2022.

Kelimanya ditangkap setelah kedapatan sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor atau Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, kronologis awal pihaknya memperoleh informasi adanya permainan judi jenis sabung ayam di Desa tersebut.

Baca juga: Empat Pemuda Pembawa Sajam di Kendari Diamankan Usai Terjaring Razia Gabungan Polresta dan TNI

Baca juga: Video Viral Oknum Pilot dengan Selingkuhan di Kamar Hotel, Geger Gegara Laporan Polisi Dicabut

"Setelah memeperoleh informasi tersebut, pihak Kepolisian menuju ke TKP. Setelah tiba di TKP, pihak Kepolisian berhasil menangkap tangan 5 orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata AKP Mochamad Jacub melalui keterangan tertulisnya, Minggu (29/5/2022).

Ditambahkannya, guna kepentingan pemeriksaan, terhadap lima tersangka dihadapkan kepada penyidik untuk dimintai keterangan. 

Ia menjelaskan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.57 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana Subs Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved