PPDB Kendari
PPDB TK, SD dan SMP di Kota Kendari Bakal Dimulai 20 Juni 2022, Berikut Jadwal dan Persyaratannya
Pendaftaran PPDB pada Taman Kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se Kota Kendari mulai 20-25 Juni 2022.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari umumkan jadwal dan persyaratan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022-2023.
Pendaftaran PPDB pada Taman Kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini bakal di mulai 20-25 Juni 2022.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur mengatakan jadwal pendaftaran itu merujuk aturan Wali Kota Kendari nomor 29 tahun 2021.
Serta Keputusan Dikmudora Kota Kendari Nomor 800/2094/2022, yang juga mencantumkan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Baca juga: 700 Calon Peserta Didik SMA di Sulawesi Tenggara Tak Lolos PPDB 2021, DPRD: Semua Anak Wajib Sekolah
Di mana pelaksanaan pendaftaran PPDB dilakukan secara online
"Dengan adanya juknis ini, sekolah-sekolah sudah mempersiapkan secara teknis pelaksanaan PPDB online, utamanya dari sisi perangkat pendukungnya," kata Makmur saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/4/2022).
Kata dia, pihaknya sudah mulai mengarahkan sekolah-sekolah untuk melakukan persiapan. Memberikan bimbingan teknis terkait penggunaan aplikasi dan website untuk pendaftaran online.
Agar nantinya, pihak sekolah juga bisa segera melakukan sosialisasi ke masyarakat yang hendak menyekolahkan anak-anaknya.
Di mana Bimtek untuk Operator SMP pada 13 Juni 2022, serta Bimtek Operator SD pada 14 Juni 2022.
Kemudian Verifikasi dan Validasi data pada 27 - 28 Juni 2022 yang dilakukan pada sekolah penyelenggara.
Selanjutnya pengumuman hasil seleksi pada 29 Juni 2022 secara daring.
Baca juga: Tiga Pelajar Ini Dicari-cari Polisi Karena Tersandung Video Viral, Adik Kelasnya Jadi Korbannya
Serta pendaftaran ulang (lapor diri) pada 30 Juni sampai dengan 2 Juli 2022, dengan membawa bukti pendaftaran dan formulir isian Peserta Didik (Form PD) yang telah diisi pada sekolah tujuan.
Selain itu, Makmur menyampaikan dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat bagi peserta penerimaan didik baru bisa di cek di laman Kota Kendari di website http://dikmudora.kendarikota.go.id/ppdb/.
Persyaratan itu diantaranya untuk murid TK baru, misalnya ini terbagi dua kelompok, untuk kelompok A, anak harus berusia 4 - 5 tahun, Kelompok B harus berusia 5 - 6 tahun.
Kemudian calon siswa kelas 1 SD persyaratannya maksimal berusia 7 tahun, tapi bisa minimal 6 tahun, memiliki Izasah/Sertifikat tanda tamat belajar dari PAUD, Kartu Keluarga orangtua dan bisa memakai surat Domisili bagi peserta yang tidak memiliki kartu keluarga.
Untuk siswa kelas 7 SMP persyaratannya maksimal berusia 15 tahun per tanggal 1 Juli 2022, memiliki Ijasah SD atau dokumen yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD, kartu keluarga orangtua wali, pencatatan sipil Kota Kendari dan surat keterangan domisili bagi anak yang tidak memiliki kartu keluarga.
"Nantinya masyarakat akan datang ke sekolah dengan membawa persyaratan yang sudah disampaikan dalam juknis yang disampaikan ke masyarakat," ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan PPDB tahun ini juga menggunakan 4 jalur yang perlu ditempuh calon peserta SD dan SMP.
Diantaranya jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/wali, dan Prestasi.
Baca juga: Berikut Daftar Nama-nama Wisudawan Terbaik UHO Kendari Sultra Periode Januari-April 2022
Untuk Jalur zonasi SD paling sedikit 80 persen dari dayang tampung, sedangkan SMP minimal 70 persen dari dayang tampung. Jalur afirmasi peserta didik baru SD dan SMP paling sedikit 15 persen dari daya tampung.
Jalur perpindahan orangtua/wali peserta didik baru SD dan SMP paling banyak 5 persen dari daya tampung.
Jalur prestasi SD tidak berlaku tetapi untuk SMP yang berdomisili diluar zonasi paling banyak 10 persen dari daya tampung
"Terkait jumlah rombongan belajar (rombel) per kelas akan diserahkan langsung ke masing-masing sekolah," bebernya.
Diketahui total SD di Kota Kendari sebanyak 110, terdiri dari 106 SD negeri dan 4 SD swasta, dengan 227 rombel dengan daya tampung sekira 5.966.
Sedangkan jenjang SMP, dengan total SMP baik swasta dan negeri di Kendari sebanyak 42 SMP, yang tersebar di 9 wilayah zonasi di Kota Kendari. Dengan jumlah daya tampung yang dibuka hingga 5.628 siswa.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)