Berita Baubau
Miris! Pria di Baubau Sekap dan Cabuli Gadis Disabilitas, Korban Selamat Berkat Hubungi Pamannya
Pelaku berinisial LK (32) diamankan ketika berada di indekosnya di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sultra.
Editor:
Risno Mawandili
Istimewa
Dugaan tindak pidana asusila kepada penyandang disabilitas di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Pelaku berinisial LK (32) diamankan dan diinterogasi oleh petugas Polsek Wolio, Polres Baubau.
Dihadapan pihak kepolisian, korban mengaku terus mengalami tindakan asusila saat disekap pelaku selama dua hari dua malam.
Baca juga: Istri Mantan Wali Kota Baubau AS Tamrin Meninggal, Hj Sartini Berpulang 4 Bulan Setelah Suami Wafat
Baca juga: Terduga Pembunuh Karyawan Salon di Kota Baubau Sultra Diringkus Polisi setelah 2 Bulan Buron
Baca juga: Penyebab Polisi di Buton Tengah Ditikam Orang Mabuk, Kapolres Baubau Ultimatum Pelaku yang Kabur
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Wolio.
Pelaku juga akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*/TribunnewsSultra.com)
Tags
pria
mencabuli
penyandang disabilitas
asusila
pencabulan
Kota Baubau
Sulawesi Tenggara
Sultra
Polsek Wolio
IPDA Amrin
Rekomendasi untuk Anda