Berita Baubau

Miris! Pria di Baubau Sekap dan Cabuli Gadis Disabilitas, Korban Selamat Berkat Hubungi Pamannya

Pelaku berinisial LK (32) diamankan ketika berada di indekosnya di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sultra.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Dugaan tindak pidana asusila kepada penyandang disabilitas di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Pelaku berinisial LK (32) diamankan dan diinterogasi oleh petugas Polsek Wolio, Polres Baubau. 

Dihadapan pihak kepolisian, korban mengaku terus mengalami tindakan asusila saat disekap pelaku selama dua hari dua malam.

Baca juga: Istri Mantan Wali Kota Baubau AS Tamrin Meninggal, Hj Sartini Berpulang 4 Bulan Setelah Suami Wafat

Baca juga: Terduga Pembunuh Karyawan Salon di Kota Baubau Sultra Diringkus Polisi setelah 2 Bulan Buron

Baca juga: Penyebab Polisi di Buton Tengah Ditikam Orang Mabuk, Kapolres Baubau Ultimatum Pelaku yang Kabur

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Wolio.

Pelaku juga akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*/TribunnewsSultra.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved