Berita Sulawesi Tenggara

Gubernur Sultra Takluk Ditangan Kemendagri, DPR Tegaskan Pj Bupati Busel dan Mubar Wajib Dilantik

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi tak diberikan pilihan oleh Kementerian Dalam Negerei (Kemendagri).

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO ILUSTRASI - Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi tak diberikan pilihan oleh Kementerian Dalam Negerei. Ia diwajibkan melantik Pj Bupati Buton Selatan La Ode Budiman  dan PJ Bupati Muna Barat Dr Bahri. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi tak diberikan pilihan oleh Kementerian Dalam Negerei (Kemendagri).

Ia diwajibkan melantik Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Budiman  dan PJ Bupati Muna Barat (Mubar) Dr Bahri.

Sebagaimana diketahui, tiga kepala daerah di Sulawesi Tenggara telah berakhir masa jabatannya.

Mereka adalah Bupati Busel La Ode Arusani, Bupati Buten Samahuddin, dan Bupati Mubar Achmad Lamani.

Untuk estafet kepemimpinan, dibutuhkan tiga PJ Bupati yang akan menjabat di Busel, Buteng, dan Mubar.

Baca juga: Pj Bupati Buteng Muhammad Yusup Gelar Haroa, Dihadiri Pj Sekda Asrun Lio hingga Dirut Bank Sultra

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra pun mengusulkan beberapa nama untuk menduduki jabatan Pj Bupati tersebut.

Lalu Kemendagri selaku yang memiliki hak pun menerima usulan Pemprov Sultra dan melakukan seleksi.

Sepekan kemudian, Kemendagri menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan PJ Bupati Busel, Buten, dan Mubar.

Akan tetapi, dua dari tiga nama-nama dalam SK Pj Bupati tersebut tak termasuk dalam usulan Pemprov Sultra.

Karenanya, Gubernur Sultra Ali Mazi memutuskan menunda melantik Pj Bupati Busel La Ode Budiman dan PJ Bupati  Mubar Dr Bahri.

KOLASE FOTO - La Ode Budiman (kiri), Muhammad Yusuf (tengah), dan DR Bahri (kanan). Tiga nama Pj bupati usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, bocor.
KOLASE FOTO - La Ode Budiman (kiri), Muhammad Yusuf (tengah), dan DR Bahri (kanan). Tiga nama Pj bupati usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, bocor. (Istimewa)

Ali Mazi bersikukuh ingin mendengar klarifikasi dari Kemendagri mengapa La Ode Budiman dan Dr Bahri ditunjuk menjadi PJ Bupati.

Namun Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal, hal itu tak perlu dilakukan.

Ia menegaskan bahwa gubernur, termasuk Ali Mazi, harus melantik siapapun sosok penjabat kepala daerah yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Iya (harus melantik) siapapun yang sudah mendapat SK (Surat Keputusan) Mendagri,” kata Syamsurizal kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

Ia mengaku telah mengetahui bahwa keputusan Mendagri dipertentangkan berbagai elemen masyarakat hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Baca juga: Muhammad Yusup Resmi Jabat Pj Bupati Buton Tengah, 100 Hari Kerja Tingkatkan Empat Sektor Ini

Pasalnya, beberapa usulan penjabat yang diajukan gubernur, khususnya calon Pj Walikota dan Pj Bupati setempat tak direspons Mendagri.

Menurut dia, Mendagri punya alasan tersendiri menetapkan siapa saja Pj yang bertugas untuk tahun 2022 ini.

Kendati demikian, dia mengatakan Mendagri juga menegaskan Pj tersebut hanya enam bulan dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.

“Nah pertimbangan kenapa Bapak Mendagri melakukan hal itu, kita tidak tahu persis. Mungkin ada hal-hal yang dipertimbangkan khusus oleh Bapak Menteri,” ujar Politisi Fraksi PPP ini.

“Sehingga mereka tidak melihat surat yang diusulkan atau mereka yang sudah mempelajarinya calon terbaik,” lanjut dia.

ILUSTRASI - Karo Pemerintahan Setda Sultra, Muliadi menyebut nama PJ Bupati Mubar, Buteng, dan Busel sudah diajukan ke Kemendagri
ILUSTRASI - Karo Pemerintahan Setda Sultra, Muliadi menyebut nama PJ Bupati Mubar, Buteng, dan Busel sudah diajukan ke Kemendagri (Handover)

Menurutnya, itu adalah kewenangan Mendagri.

Meskipun, kata Syamsurizal, Mendagri juga dimungkinkan untuk mempertimbangkan atau merespons usulan dari gubernur atas penjabat yang mereka ajukan.

“(Misalnya) Dengan menggunakan pasal lain. Mereka menetapkan sendiri calon yang diusulkan oleh masyrakat lainnya yang diluar dari surat gubenur tadi,” katanya.

Pernyataan Pemprov Sultra

Sebelumnya, Gubernur  Sultra Ali Mazi menunda pelantikan tiga Pj Bupati Buton Tengah, Buton Selatan, dan Muna Barat.

Baca juga: Pesan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi saat Lantik Wali Kota Baubau dan Pj Bupati Buton Tengah

Tiga Pj Bupati itu rencananya akan dilantik setelah Kementeriaan Kemendagri menerbitkan SK penunjukan Pj.

Penunjukan Pj seusai kepala daerah di tiga wilayah ini berakhir masa jabatan pada Minggu 22 Mei 2022.

Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah mengatakan, sesuai skenario pelantikan Pj Bupati Buton Tengah, Buton Selatan, dan Muna Barat akan dilakukan sehari setelah masa jabatan bupati di tiga daerah itu berakhir atau Senin 23 Mei 2022.

Namun, Gubernur Sultra memutuskan menunda sementara pelantikan karena menunggu jawaban kemendagri terkait SK penunjukan penjabat tiga daerah itu.

"Jadi yang semula hanya akan dilantik Pj Bupati Buteng, tapi ditunda karena menunggu jawaban dari kemendagri terkait Sk penetapan ketiga Pj yang dianggal janggal," kata Ridwan.

Pj Bupati Buton Selatan dan Muna Barat wajib dilantik.
Pj Bupati Buton Selatan dan Muna Barat wajib dilantik. (Ilustrasi)

Ridwan menjelaskan, keputusan gubenur menunda pelantikan bukan untuk membatalkan SK dari Kemendagri terkait penunjukan tiga PJ itu.

Tetapi, gubernur sebagai kepala pemerintahan di Sultra berhak mempertanyakan keputusan Kemendagri yang menunjuk Pj di luar nama-nama yang diusulkannya.

Adapun tiga nama yang ditunjuk kemendagri yakni Dr Bahri (sebagai Pj Bupati Muna Barat), La Ode Budiman (Pj Bupati Buton Selatan), dan Muhammad Yusuf (Pj Bupati Buton Tengah).

Dari tiga nama itu, hanya pj Bupati Buteng yang sesuai dengan usulan Gubernur Sultra, sementara dua pejabat lainnya bukan dari pejabat yang diusulkan gubernur.

"Gubernur bukan membatalkan sk kemendagri, tetapi mempertanyakan konsideran penunjukan PJ, karena dua pejabat yakni Pj Bupati Busel dan Muna Barat yang ditetapkan bukan dari usulan Gubernur Ali Mazi," jelas Kadis Kominfo.

Ridwan menambahkan, pelantikan tiga pj bupati tersebut baru akan dilakukan kalau sudah ada jawaban dari Kemendagri.

"Harapannya jawaban kemendagri secepat mungkin ada, agar tiga pj bupati segera dilantik." ucap Ridwan.

Sementara untuk, tetap menjalankan administrasi dan birokrasi di tiga daerah tersebut, maka Gubernur Ali Mazi menggelurkan sk penunjukan agar pelaksana harian atau Plh bupati dimandatkan kepada pejabat sekda masing-masing daerah. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved