Berita Kolaka Timur
Ada Apa Pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur Belum Bergulir? Ini Kata Ketua DPRD Koltim dan Panlih
Pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur atau Wabup Koltim, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), belum bergulir. Ada apa?
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLTIM - Ada apa Pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur atau Wabup Koltim, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), belum bergulir?
Simak penjelasan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Koltim.
Begitupun penjelasan dari Sekretariat Panitia Pemilihan atau Panlih DPRD Kolaka Timur.
Ketua DPRD Koltim, Zuhaimi Nasir, mengatakan, partai pengusung sejauh ini belum memasukkan berkas sekretariat ke panlih.
Baca juga: Terdakwa OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara
“Partai pengusung belum ada daftar ke Sekret Panlih DPRD,” katanya melalui pesan WhatsApp Massenger, Senin (23/5/2022).
Hal senada disampaikan Sekretariat Panlih DPRD Koltim, Abraham, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com secara terpisah.
Menurut Abraham, semua partai pengusung hingga saat sama sekali belum memasukan berkas ke sekretariat.
“Belum, prosesnya itu melalui bupati ke DPRD. Partai pengusung belum serahkan (berkas),” jelasnya.
Ia menjelaskan lembar pengusungan calon Wabup Koltim tersebut itu satu lembar yang ditandatangani oleh semua partai pengusung.
Lembar itu, kata dia, belum diterima panitia hingga saat ini.
“Kalau untuk di panitia pemilihan belum ada,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga dari empat partai pengusung yang berhak mengajukan calon sudah menerbitkan rekomendasi kepada kandidat.
Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Gerindra mengusung Abdul Azis.
Sedangkan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusung Diana Massi.
Meski demikian, sejauh ini baru PAN, Demokrat, dan Gerindra, yang menandatangani lembar pengusungan calon Wabup Koltim.
Informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, tersisa PDIP yang belum meneken dan mengajukan nama calon usungannya.
Mekanisme Pemilihan Wakil Bupati
Pengisian kekosongan jabatan wakil bupati diatur dalam Pasal 176 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan pengisian wakil bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan parpol pengusung.
Baca juga: PDIP Sultra Tetap Usung Diana Massi Calon Wakil Bupati Koltim, Lukman Abunawas: Kami Utamakan Kader
Partai politik atau gabungan parpol pengusung yang memenangkan pilkada mengusulkan dua orang calon wakil bupati kepada DPRD melalui bupati untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Selanjutnya, prosesi pemilihan wabup dalam Rapat Paripurna DPRD.
Dalam rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Pimpinan DPRD selanjutnya mengumumkan pengangkatan wakil bupati baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur.
Dipimpin Penjabat Bupati
Seperti diketahui, pemilihan wakil bupati melalui DPRD dilakukan setelah bupati dan wakil bupati di daerah tersebut berhalangan tetap.
Setelah Bupati Koltim Samsul Bahri meninggal dunia pada 19 Maret 2021 lalu.
Mendiang Samsul selanjutnya digantikan Andi Merya Nur yang sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati.
Baca juga: PDIP, Gerindra, Demokrat Sudah Usung Figur Calon Wakil Bupati Koltim, PAN Masih Tunggu Keputusan DPP
Samsul Bahri dan Andi Merya sebelumnya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 pada 26 Februari 2021 lalu setelah memenangkan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Andi Merya lalu dilantik menggantikan mendiang Samsul sebagai Bupati Koltim definitif pada 14 Juli 2021 lalu.
Baru menjabat beberapa bulan, Andi Merya tersandung kasus hukum setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), pada Selasa 21 September 2021 lalu.
Pada 26 April 2022 lalu, Andi Merya divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Hingga saat ini, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) masih dijabat Penjabat Bupati Sulwan Abunawas.
Sulwan sebelumnya dilantik sebagai Pj Bupati Koltim oleh Gubernur Sultra Ali Mazi pada 22 November 2021 lalu.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)