Berita Ekonomi

Otoritas Jasa Keuangan Terus Dorong Perlindungan Konsumen dengan Menerbitkan POJK Baru 2022

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Hal itu ditandai dengan penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan baru tersebut untuk memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini antara lain mengatur tentang penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan.

Tak hanya itu saja, dalam aturan tersebut juga memperhatikan peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

Baca juga: OJK Dorong Pembiayaan Berkelanjutan Sektor Keuangan, Dukung Implementasi Ekonomi Hijau

"POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan," ucap Tirta Segara, Rabu (18/5/2022).

Katanya, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi.

Mengingat perkembangan tersebut sangat cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

"Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," harapnya.

Tirta Segara menuturkan penyusunan POJK baru ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.

Baca juga: Kepala OJK Wimboh Santoso Sebut Vaksinasi Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi Nasional

"Stakeholder lainnya yakni akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran," pungkasnya.

Untuk diketahui, substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain :

1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.

2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.

3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan

Baca juga: Kepala OJK Sultra Paparkan Kinerja Perbankan di 2021 dan Proyeksi 2022, Optimis Terus Meningkat

4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen

5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks

6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video

7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK

8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat

Baca juga: OJK Luncurkan Tiga Infrastruktur Literasi Keuangan, Salah Satunya Buku Saku bagi Calon Pengantin

9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved