Berita Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan Terus Dorong Perlindungan Konsumen dengan Menerbitkan POJK Baru 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen
5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks
6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video
7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK
8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat
Baca juga: OJK Luncurkan Tiga Infrastruktur Literasi Keuangan, Salah Satunya Buku Saku bagi Calon Pengantin
9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)