Jokowi: Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan yang Tak Ramai, kecuali Orang Bergejala Batuk dan Pilek
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperbolehkan masyarakat untuk melepas atau tak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Indonesia digadang-gadang akan menghadapi era endemi Covid-19, yakni berakhirnya masa pandemi virus korona yang telah berlangsung 2 tahun lamanya.
Pasalnya, pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan dan protokol kesehatan yang telah diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19 sejak mewabah pada awal 2020 lalu.
Di antaranya mulai dari diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 beberapa waktu lalu, bahkan kini penggunaan masker turut dilonggarkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperbolehkan masyarakat untuk melepas atau tak memakai masker saat berada di luar ruangan.
Baca juga: Peraturan Jokowi soalĀ Lepas Masker di Ruang Terbuka Masih Terbatas, 3 Golongan Dikecualikan
Pelonggaran mengenai penggunaan masker itu pun diumumkan Presiden Jokowi melalui siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (17/5/2022) kemarin.
Tentu kebijakan baru pemerintah yang melonggarkan pemakaian masker ini tak lepas dari kondisi penangananĀ pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini yang dinilai semakin terkendali.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Bogor, Selasa (17/5/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," lanjut Presiden Jokowi.
Baca juga: Koalisi Bersatu Gagasan Golkar, PPP, PAN Tuai Kritikan, PSI: Kasihan Pak Jokowi, Jangan Ditinggal
Dengan demikian, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemakaian masker harus tetap dilakukan saat masyarkat melakukan aktivitas di ruangan tertutup termasuk dalam angkutan umum.
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," jelas Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga tetap menyarankan kepada masyarakat dalam golongan rentan, lanjut usia (lansia), maupun orang yang memiliki penyakit bawaan untuk tetap memakai masker saat melakukan aktivitas.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," papar Presiden Jokowi.
Baca juga: Momen Jokowi Melayat di Abu Dhabi, Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden UEA Sheikh Khalifa
Selain itu, untuk masyarakat yang sedang mengalami gejala flu seperti batuk dan pilek juga harus tetap memakai masker.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," imbuhnya.
Lebih lanjut Presiden Jokowi menuturkan bahwa syarat melakukan perjalanan baik tujuan domestik dan ke luar negeri tak perlu lagi melampirkan hasil tes swab PCR maupun antigen.
Baca juga: Pidato Jokowi di AS: Minta Perang Rusia Vs Ukraina Segera Dihentikan karena Perburuk Perekonomian
Namun dengan syarat, pelaku perjalanan harus telah mendapat vaksinasi dosis lengkap dari satu, dua, hingga booster.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan ke luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinansi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan test swab PCR maupun antigen," tandas Presiden Jokowi.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)