Berita Sulawesi Tenggara

Dosen UHO Gugur Calon Rektor USN, Sebut Alasan Pansel Pilrek Mengada-ngada dan Tidak Profesional

Seorang peserta calon rektor USN Kolaka periode 2022-2026 keberatan dengan alasan penolakan dirinya sebagai calon rektor oleh panitia seleksi.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Dosen FEB UHO Dr Rosnawintang 

Menurutnya, alasan tidak terpenuhinya syarat manajerial tersebut justru tidak sesuai dengan aturan sebenarnya.

"Syarat-syarat calon rektor itu kami telah penuhi terutama syarat pada poin 4 b yaitu syarat memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di PTN secara berturut-turut," jelasnya.

Lanjutnya, hal itu dibuktikan dengan Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor 599/UN29/SK/KP/2013 tertanggal 20 Mei 2013 sebagai Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo pada tahun 2013 sampai dengan 4 Agustus 2026.

"Itu telah kami serahkan suratnya pada saat melakukan pendaftaran bakal calon rektor USN Kolaka," bebernya.

Kemudian, alasan penolakan senat USN Kolaka terhadap pencalonan dirinya karena jurusan tempatnya menjadi ketua jurusan tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 49 ayat 1 Permendikbud Nomor 134 Tahun 2014 tentang Organisasi Tata Kerja USN.

Baca juga: Berikut Jadwal Tes Kesehatan Calon Mahasiswa Baru UHO Kendari, Simak Prosedurnya

Dr Rosnawintang juga menjelaskan, walaupun Permendikbud Nomor 134 Tahun 2014 mengatur tentang OTK USN, yang tentunya tidak dapat diterapkan terhadap universitas lainnya atau calon pemimpin perguruan tinggi yang berasal dari luar USN.

Namun, apabila senat maupun pansel USN mencermati secara obyektif tanpa ada maksud lainnya, maka ketentuan Pasal 49 ayat 1 dan Pasal 51 Permendikbud Nomor 134 Tahun 2014 tentang OTK USN.

Untuk itu telah sesuai dengan sistem OTK Universitas Halu Oleo (UHO) terutama tempat dirinya pernah menjabat sebagai ketua jurusan.

Kata dia, baik itu berdasarkan Permendikbud Nomor 134 Tahun 2014 tentang OTK USN pada pengumuman persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Senat Universitas Sembilanbelas November Nomor 1 Tahun 2021 yang dipublis pada website: pilrek.usn.ac.id.

Peraturan Senat Universitas Sembilanbelas November Kolaka Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka Periode 2022-2026 Tertanggal 1 Desember 2021.

Baca juga: Materi UTBK SBMPTN Universitas Halu Oleo Kendari, Lengkap Panduan dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi

Dirinya juga menilai tidak relevan dan keliru apabila Panitia Seleksi Calon Rektor USN Kolaka menilai dengan menyamakan jabatan manajerial Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Halu Oleo dengan jabatan manajerial Ketua Jurusan pada Universitas Sembilanbelas November Kolaka.

"Menurut hemat kami telah salah dimaknai oleh senat maupun ketua panitia pemilihan Rektor USN dan tidak ditemukan pula adanya ketentuan yang mensyaratkan calon rektor USN Kolaka," tuturnya.

Maka dari itu, berdasarkan data yang ia sampaikan, menurutnya hal itu cukup menjadi alasan untuk menyatakan dirinya memenuhi syarat pencalonan sebagai bakal calon rektor USN periode 2022-2026.

Sehingga proses pemilihan rektor dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.

Selain itu, dirinya juga memohon kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi RI, Dirjen Dikti untuk meninjau kembali Keputusan Senat USN Kolaka atas penolakan terhadap dirinya sebagai bakal calon rektor.

Baca juga: Program Studi yang Paling Diminati Jalur SBMPTN di UHO dan USN, Apa Saja? Berikut Rinciannya

"Kemudian, mengambil alih proses pemilihan rektor USN yang dinilai tidak obyektif dan berpotensi menghasilkan pemimpin yang tidak profesional dan tidak independen," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved