Imbas Kisah Viral Perselingkuhan Layangan Putus Versi ASN, DKM dan WAG Bakal Diperiksa Pemkab OKI

DKM dan WAG, ASN yang viral melalui kisah perselingkuhan 'Layangan Putus Versi ASN Protokoler' diketahui belum masuk kerja 2 hari.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Twitter.com/@SuciDarma96
Layangan Putus versi ASN, Suci Darma korban perselingkuhan suaminya berinisial DKM. 

Selanjutnya, apabila DKM dan WAG terbukti bersalah maka keduanya akan dijatuhi sanksi.

DKM dan WAG akan diperiksa apakah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik PNS.

"Maka akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP," tandas Husin.

DKM Dilaporkan ke Polisi

Briptu Suci Darma, Polwan Polda Sumsel laporkan suaminya yang berinisial DKM, ASN OKI yang berselingkuh dengan istri orang lain. Kuasa hukum pelapor, Titis Rachmawati menyampaikan kliennya sempat mengalami hambatan saat hendak melaporkan kasus ini.
Briptu Suci Darma, Polwan Polda Sumsel laporkan suaminya yang berinisial DKM, ASN OKI yang berselingkuh dengan istri orang lain. Kuasa hukum pelapor, Titis Rachmawati menyampaikan kliennya sempat mengalami hambatan saat hendak melaporkan kasus ini. (TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)

Diberitakan sebelumnya, Briptu Suci Darma (25), polisi wanita (polwan) pemilik akun Twitter @SuciDarma97 yang menguggah utas kisah perselingkuhan 'Layang Putus Versi ASN Protokoler' melaporkan suaminya ke polisi.

Baca juga: Aris Beritahu Lydia Bakal Dilaporkan Kinan ke Polisi, Begini Sinopsis Episode 7 dan 8 Layangan Putus

Setelah viral, terungkap bahwa Briptu Suci telah melaporkan suaminya ke Polda Sumsel dengan tuduhan penipuan dan perzinahan.

Laporan polisi Briptu Suci ini pun dibenarkan oleh sang kuasa hukum yakni Titis Rachmawati.

"Benar bahwa laporan kami diterima tanggal 25 April. Sebenarnya kami sudah mau buat laporan dari tanggal 21 April, tapi selalu dipersulit menurut kami," ungkap Titis, Selasa (10/5/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSumsel.com.

Titis mengatakan bahwa terdapat kendala saat melaporkan kasus perselingkuhan DKM dan W ini.

Menurut Titis, penyidik mempermasalahkan pasal yang dikenakan dan prosedur dalam kasus ini.

Baca juga: Bukti Dugaan Selingkuh Pemeran Ikatan Cinta, Viral Video Arya Saloka Raba dan Cium Amanda Manopo

"Mereka (penyidik polisi) berdebat soal pasal. Menurut mereka pasal ini tidak tepat, yang lain tidak tepat. Terus kami disuruh berkoordinasi dengan Jaksa dan lain-lain. Pokoknya kami dibuat ribet," beber Titis.

Titis pun mengaku sangat menyayangkan sikap penyidik polisi terhadap laporan yang dibuat Briptu Suci.

Terlebih Briptu Suci juga bertugas di Polda Sumsel.

"Masak sih perlakuan mereka begini, ini Polwan loh, ini rumahnya, minimalkan terima saja laporan dia," sebutnya.

Meski melalui proses yang dirasa memusingkan, akhirnya laporan Briptu Suci diterima oleh penyidik Polda Sumsel.

Baca juga: Istri Selingkuh, Hamil, Melahirkan, dan Buang Bayi Hasil Cinta Terlarang Saat Suami Pergi Merantau

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved