Istri Selingkuh, Hamil, Melahirkan, dan Buang Bayi Hasil Cinta Terlarang Saat Suami Pergi Merantau
Teganya lagi, S juga ketahuan membuang bayi hasil cinta terlarang diduga dengan seorang pria berinisial R.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Istri-selingkuh-hingga-hamil-dan-buang-bayi-hasil-cinta-terlarang.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Perbuatan seorang istri berinisial S (33) sebaiknya tak ditiru.
Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), itu malah selingkuh, hamil, dan melahirkan saat sang suami merantau bertahun-tahun.
Teganya lagi, S malah membuang bayi hasil cinta terlarang yang dilahirkan dari hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria berinisial R.
Bayi perempuan tersebut dibuang di kandang ternak milik warga di Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Pati, Provinsi Jateng.
Padahal, wanita berusia 33 tahun itu juga sudah memiliki 2 anak dari hasil pernikahan dengan suami sahnya.
Baca juga: Video Viral Bercinta Sesama Jenis hingga Cerita Pemeran Cewek Dipaksa Main Bertiga di Kost Baubau
“Pelaku membuang bayinya karena malu telah melahirkan dari hubungan di luar pernikahan,” kata Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing di Mapolres Pati.
“Ayah (biologis) dari si bayi yang berinisial R sudah kami periksa,” jelasnya menambahkan pada konferensi pers, Rabu (27/4/2022).
Kini S harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut di hadapan hukum.
Dia diamankan polisi dan terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
S dijerat pasal 305 KUHP dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kronologis Pembuangan Bayi
Warga setempat sebelumnya digegerkan penemuan bayi perempuan di dalam kardus di dekat kandang ternak di Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Provinsi Jateng.
Setelah heboh kasus pembuangan bayi tersebut, S tetiba menghilang dari di rumahnya.
Hal itu membuat polisi mencurigai jika pelakunya adalah S.
Setelah ditelusuri oleh Polres Pati, S diketahui kabur ke indekos di Kacamatan Kayen.