Berita Sulawesi Tenggara

DPRD Sulawesi Tenggara Umumkan 5 Nama Calon Anggota Komisi Informasi Hasil Fit and Proper Test

Lima nama calon anggota Komisi Informasi Sulawesi Tenggara (KI Sultra) masa bakti 2021-2025 lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sultra masa bakti 2021-2025, Kamis (12/5/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Lima nama calon anggota Komisi Informasi Sulawesi Tenggara (KI Sultra) masa bakti 2021-2025 lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Untuk pengumuman kelima nama calon Komisi Informasi Sultra disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra) pada Kamis (12/5/2022).

Mereka yang dinyatakan lulus hasil fit and proper test yakni Rahmawati, S.Pd, Yustina Fendrita C, Sukriyaman, Andi Ulil Amri, S.Sos, dan Hasmansyah Umar, SH.

Sedangkan, tiga orang lainnya untuk cadangan masing-masing Dr Marjani, S.Pd, M.Si, Husnawati, S.Pi, dan Andi Hatta.

Uji kelayakan dan kepatutan merupakan rangkaian terakhir dari proses seleksi calon anggota Komisi Informasi 2021-2025 untuk melanjutkan masa jabatan periode 2017-2021.

Baca juga: Dinas Kesehatan Sosialisasi Pengobatan Tradisional ke Pengunjung Stan Expo HUT Kota Kendari ke-191

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh menandatangani pengumuman dengan Nomor: 160/387 Tanggal 12 Mei 2021.

Selanjutnya, nama-nama tersebut dikirim ke Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk ditetapkan sebagai anggota terpilih Komisi Informasi Sultra.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra Ridwan Badallah mengatakan, dengan selesainya seluruh tahapan seleksi, maka akan segera dikeluarkan Keputusan Gubernur Sultra.

"Kami akan mengagendakan pelantikan. Kita upayakan semuanya berjalan lancar agar komisioner terpilih dapat segera melaksanakan tugas," katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).

Berdasarkan, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

Baca juga: Pengurusan SIM Tanpa Berkendara Langsung Bakal Hadir di Kendari Metaverse, Mudahkan Pelayanan

Lembaga ini juga menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi.

Sengketa informasi publik dimaksud adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik berkaitan hak memperoleh dan menggunakan informasi sesuai perundang-undangan.

Selanjutnya, selain dibentuk di pusat, Komisi Informasi juga dapat dibentuk di provinsi, dan kabupaten kota.

Untuk tugas Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi.

Baca juga: Pengamat Politik Nilai Pasangan Lukman Abunawas dan Rusman Emba: Konfigurasi Kuat di Pilgub 2024

Sedangkan, ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved