Pria Suruh Orang Lempar Batu ke Bus Mantan Bosnya hingga 1 Penumpang Tewas: Sakit Hati Dipecat

Aksi kekerasan berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Editor: Ifa Nabila
NST
Ilustrasi jenazah. Aksi kekerasan berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. 

Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 15 tahun. Saat ini mereka telah mendekam di Polres Batubara.

"Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasal 355 ayat 2 subsider pasal 33 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SAKIT Hati karena Dipecat, Berikut Alasan Pelaku Pelemparan Bus Sartika yang Sebabkan Pemudik Tewas

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved