Pria Suruh Orang Lempar Batu ke Bus Mantan Bosnya hingga 1 Penumpang Tewas: Sakit Hati Dipecat
Aksi kekerasan berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi kekerasan berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Seorang pria bernama Erikson Sianipar (38) menjadi dalang pelemparan batu yang menewaskan satu orang.
Ia menyuruh orang untuk melemparkan batu ke Bus Sartika.
Baca juga: Siapa DKM, Pria yang Selingkuhi Suci Darma: Berhubungan dengan Wanita Bersuami hingga Punya Anak
Baca juga: KRONOLOGI TNI Lawan 9 Begal: 1 Pelaku Berhasil Ditangkap, 8 Orang Masih Buron
Akibat kejadian itu, satu penumpang meninggal dunia.
Aksi itu dilakukan lantaran Erikson sakit hati dipecat.
Dia menyebut, pemilik Bus Sartika telah memecatnya pada tahun 2020 lalu dan tidak membayar penuh utangnya sekitar Rp 4 juta lagi.
Atas sakit hati itulah dia merencanakan pelemparan batu dan memerintahkan eksekutor bernama Bonar Sinaga pada 29 April lalu.
Baca juga: Layangan Putus Versi ASN, Kisah Suci yang Diselingkuhi Viral di Twitter: Dinikahi untuk Tutupi Aib
Kepada eksekutor Erikson berpesan untuk memberi pelajaran kepada mantan bos pemilik mobil agar merasakan jika mobilnya rusak.
"Saya merasa kecewa kepada pemilik mobil. Uang yang sudah terpakai di dalam mobil tidak dikembalikan oleh pemilik mobil pribadi," kata otak pelaku pelemparan, Erikson Sianipar saat dihadapan media, Senin (9/5/2022).
Sementara itu eksekutor pelemparan, Bonar Sinaga mengaku diperintahkan oleh Erikson Sianipar dan dibayar Rp 300 ribu.
Dia beraksi sendirian sambil membawa baru berukuran sekepal tangan orang dewasa berwarna putih kecoklatan.
Ketika mobil melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Jumat (29/4/2022) dia yang mengendarai sepeda motor Honda Supra melempar batu ke arah kaca depan mobil.
Baca juga: Maling Cabuli Janda, Pelaku Awalnya Curi HP dan Perhiasan tapi Dikembalikan setelah Rudapaksa Korban
Akibat pelemparan tersebut, seorang penumpang bernama Alwi yang duduk di kursi tengah bagian sopir mengalami luka serius pada bagian kepalanya.
Dia pun sempat dirawat enam hari di rumah sakit sebelum akhirnya tewas.
"Biar dia tau rasanya merawat mobil seperti apa," kata Bonar Sinaga menirukan ucapan Erikson Sianipar.
Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 15 tahun. Saat ini mereka telah mendekam di Polres Batubara.
"Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasal 355 ayat 2 subsider pasal 33 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SAKIT Hati karena Dipecat, Berikut Alasan Pelaku Pelemparan Bus Sartika yang Sebabkan Pemudik Tewas