Berita Buton Tengah

Pria Paruh Baya di Buton Tengah Cabuli Seorang Gadis hingga Hamil, Modus Pelaku Janji Nikahi Korban

Seorang pria paruh baya di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) berinisial LD (45), ditangkap polisi karena kasus pencabulan.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang pria paruh baya di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) berinisial LD (45), ditangkap polisi karena kasus pencabulan. LD (45) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor atau Satreskrim Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) di rumahnya di Dusun Moko, Kelurahan Moko, Kecamatan Lakudo, Buton Tengah, Sultra pada Selasa (3/5/2022) sekira pukul 02.30 wita. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) berinisial LD (45), ditangkap polisi karena kasus pencabulan.

LD (45) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor atau Satreskrim Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia ditangkap di rumahnya di Dusun Moko, Kelurahan Moko, Kecamatan Lakudo, Buton Tengah, Sultra pada Selasa (3/5/2022) sekira pukul 02.30 wita.

Kasatreskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, pelaku mencabuli korban di Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Muna Barat (Mubar), Sultra, pada 2019 lalu.

Kata Kasatreskrim Polres Muna ini, modus pelaku mencabuli korban hingga berkali-kali karena berjanji akan menikahi korban.

Baca juga: Pengakuan Kakek Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kecamatan Anggotoa Konawe, Ngaku Khilaf

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pelaku yang saat selesai menjalankan salat Jumat mengajak korban jalan-jalan ke Raha, Kabupaten Muna.

Saat itu, pelaku mengendarai mobil bersama anaknya yang masih balita dan korban dari Walando Kecamatan Gu, Buteng menuju Mubar.

"Kemudian pelaku singgah di Desa Mabodo, Muna untuk mengecek pesanan pintu jati," kata Astaman Rifaldy Saputra.

"Lalu pelaku kembali menuju pulang ke Buton Tengah, tetapi saat berada di Jalan Poros Desa Lagadi, pelaku menghentikan kendaraanya untuk buang air kecil," ujar Astaman Rifaldy Saputra.

Setelah itu, pelaku kembali dan menghampiri korban yang saat itu duduk di kursi tengah mobil dan melancarkan aksinya menyetubuhi korban.

Baca juga: Begini Tanggapan PUSPA Konawe Soal Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Dorong Dinas PPPA Sigap

Berdasarkan keterangan, pelaku sudah berulang kali mencabuli korban sejak 2015 saat korban masih berusia 14 tahun dan masih SMP.

Hingga 2021 kemarin, korban mengaku hamil delapan bulan karena perbuatan pelaku dan berjanji akan menikahi korban.

"Motif tersangka menyetubuhi korban karena hendak menjadikan istri," ucap Kasatresrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra .

Karena perbuatannya, pelaku yang keseharian bekerja sebagai pedagang ini terancam hukuman lima tahun penjara.

Kata dia, pelaku dikenakan tuduhan pencabulan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76 D undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved