Libur Sekolah Diperpanjang, ASN dan Karyawan Swasta Diminta WFH Sepekan Usai Liburan Idul Fitri 2022
Masa libur sekolah diperpanjang, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta work from home (WFH) selama sepekan usai liburan Idul Fitri 2022.
Anang menjelaskan, pemerintah provinsi terkait juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
“Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya,” ujar Anang, Jumat(6/5).
Kasubag Humas Disdik DKI Jakarta, Taga Radja, mengatakan jadwal masuk sekolah mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran nomor 13504/1.851 tentang Kegiatan Akhir Tahun Pelajaran 2021/2022.
Poin keenam dalam aturan itu menjelaskan, libur lebaran sekolah di DKI Jakarta dimulai Jumat, 29 April 2022 hingga Rabu, 11 Mei 2022.
“Semua sekolah, semua satuan pendidikan masuk lagi 12 Mei,” jelas Taga.
Ia menegaskan, jadwal libur Lebaran juga sesuai kalender pendidikan yang sebelumnya sudah disusun pada awal tahun ajaran 2021/2022.
“Memang tidak ada kemunduran atau kemajuan, karena memang sudah ditetapkan tanggal segitu. Dari awal (libur Lebaran) mulai 29 April sampai 11 Mei sesuai rencana kalender pendidikan,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Jawa Barat juga telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal masuk sekolah setelah libur Lebaran.
Dalam surat edaran itu, peserta didik di Jawa Barat akan masuk sekolah pada Kamis, 12 Mei 2022.(*)
(Kompas.com/Ardito Ramadhan/Yohanes Valdi Seriang Ginta, Tribunnews.com, TribunnewsSultra.com)