Libur Sekolah Diperpanjang, ASN dan Karyawan Swasta Diminta WFH Sepekan Usai Liburan Idul Fitri 2022
Masa libur sekolah diperpanjang, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta work from home (WFH) selama sepekan usai liburan Idul Fitri 2022.
“Sehingga proses kegiatan tetap bisa berjalan, namun masyarakat juga tidak menghadapi risiko (kemacetan saat puncak) arus balik,” jelas Jenderal Listyo menambahkan.
Baca juga: Arus Balik di Pelabuhan Pangkalan Perahu Kendari H+4 Lebaran Idulfitri 2022 Mulai Dipadati Penumpang
Menpan-RB Dukung WFH
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Tjahjo Kumolo mendukung usul Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Usulan tersebut yakni agar ASN dan karyawan swasta menjalankan work from home (WFH) untuk mencegah kemacetan arus balik Idul Fitri 2022.
Tjahjo pun memastikan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.
Sebab, instansi pemerintah telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sistem tersebut memungkinkan ASN bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang ada.
Selain itu, sistem WFH juga dapat memberi waktu bagi ASN dan keluarganya yang baru kembali dari kampung halaman untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ujar Tjahjo.(*)
Libur Sekolah Diperpanjang

Kemendikbud Ristek menambah 3 hari masa libur sekolah untuk menghindari kemacetan pada arus balik Lebaran 2022 yang diprediksi terjadi pada 6, 7, dan 8 Mei 2022.
Masa libur sekolah diperpanjang ditujukan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Sebelumnya, jadwal libur sekolah hanya sampai 8 Mei 2022 dan masuk pada 9 Mei 2022.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto menjelaskan koordinasi bersama ini ditindak lanjuti dengan memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022.
Terkait perpanjangan libur sekolah ini, pihaknya pun telah berkoordinasi Dinas Pendidikan Pemprov DKI, Jabar dan Banten.