Berita Baubau
323 Warga Binaan Lapas Kelas II A Baubau Terima Remisi Idulfitri 2022, Satu Orang Langsung Bebas
Sebanyak 323 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Baubau menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Ia menambahkan kewajiban tersebut berlaku untuk semua warga binaan baik Tindak Pidana Umum (TPU) maupun Tindak Pidana Khusus (TPK).
"Kami pastikan hak tersebut adalah mutlak adanya. Jika melanggar tentu saja ada konsekuensi yang harus mereka terima, dan hak bagi mereka juga bisa kami cabut," tegasnya.
Herman berharap warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri ini menjadi pribadi yang sadar, tidak mengulangi perbuatannya serta kembali menjadi warga negara baik dan bertanggung jawab di manapun berada.
Selain itu, ia berharap keluarga dari warga binaan tersebut dapat menerima kembali serta memberikan dukungan kepada warga binaan untuk menata kehidupannya.
"Semoga warga binaan ini dapat sadar dan juga dapat diterima kembali di masyarakat. Selain itu, keluarga harus tetap memberikan dukungan agar tetap mampu menata kembali kehidupannya,” tutupnya. (*)