Berita Baubau
323 Warga Binaan Lapas Kelas II A Baubau Terima Remisi Idulfitri 2022, Satu Orang Langsung Bebas
Sebanyak 323 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Baubau menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 323 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Baubau menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Salah seorang dari narapidana tersebut mendapatkan remisi khusus II (RK II) atau langsung bebas dari Lapas Kelas II A Baubau pada Senin (2/5/2022).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman mengatakan pihaknya mengusulkan 330 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus.
Kata dia, tujuh orang dari jumlah tersebut belum menerima remisi karena ada data yang masih dalam tahap perbaikan.
Ia mengatakan hal ini terkendala server pusat yang tidak dapat diakses karena kemungkinan seluruh lembaga pemasyarakatan mengajukan pada waktu bersamaan.
Baca juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Buka Puasa Bareng Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kendari
"Dari jumlah total 418 warga binaan, ada 95 orang belum mendapatkan remisi," ujar Herman Mulawarman melalui rilis yang diterima TribunnewsSultra.com, Senin (2/5/2022).
"Kemudian, ada juga tujuh orang dari 330 yang diusulkan remisinya datang terlambat karena ada perbaikan, tetapi kami sudah mengirimkan kembali ke pusat," tambah Herman.
Herman menjelaskan remisi khusus Idulfitri ini sangat bervariasi berdasarkan perhitungan remisi yang telah dilaksanakan sejak awal narapidana tersebut menjalani pidana di Lapas Kelas II A Baubau.
"Remisi Khusus Idulfitri ini sangat beragam," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Baubau, Sulawesi Tenggara ini.
Ia merinci dari 323 narapidana yang dapat remisi, 57 orang mendapat remisi 15 hari, 199 orang mendapat remisi satu bulan, 54 orang mendapat satu bulan lima belas hari, 12 orang mendapat remisi dua bulan.
Baca juga: Terdakwa Pengendali Narkoba di Lapas Kelas II A Kendari Divonis Bebas, Ditersangkakan BNNP Sultra
Selain itu, ada satu orang narapidana yang beruntung mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas dari Lapas Kelas II A Baubau.
Herman Mulawarman menuturkan remisi ini adalah hak dari seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tanpa terkecuali.
Khususnya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Seperti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Ini adalah hak bagi seluruh warga binaan yang telah memenuhi persyaratan subtantif dan administratif. Namun, tentunya mereka juga wajib mengikuti seluruh peraturan dan tata tertib di Lapas Kelas II A Baubau," tambahnya.
Baca juga: Lapas Kelas II A Kolaborasi Polresta Kendari Antisipasi Dugaan Pengendalian Jaringan Narkoba
Ia menambahkan kewajiban tersebut berlaku untuk semua warga binaan baik Tindak Pidana Umum (TPU) maupun Tindak Pidana Khusus (TPK).
"Kami pastikan hak tersebut adalah mutlak adanya. Jika melanggar tentu saja ada konsekuensi yang harus mereka terima, dan hak bagi mereka juga bisa kami cabut," tegasnya.
Herman berharap warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri ini menjadi pribadi yang sadar, tidak mengulangi perbuatannya serta kembali menjadi warga negara baik dan bertanggung jawab di manapun berada.
Selain itu, ia berharap keluarga dari warga binaan tersebut dapat menerima kembali serta memberikan dukungan kepada warga binaan untuk menata kehidupannya.
"Semoga warga binaan ini dapat sadar dan juga dapat diterima kembali di masyarakat. Selain itu, keluarga harus tetap memberikan dukungan agar tetap mampu menata kembali kehidupannya,” tutupnya. (*)