Ekonom: Larangan Ekspor Minyak Goreng & CPO Picu Praktik Ekspor Ilegal hingga Kelangkaan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mencabut kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO jika kebutuhan masyarakat terpenuhi

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com
Ilustrasi minyak goreng 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mencabut kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak sawit (CPO) jika kebutuhan masyarakat dalam negeri telah terpenuhi.

Mulai Kamis (28/4/2022) kemarin pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO ke luar negeri.

"Pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri," ujar Presiden Jokowi seperti dikutip TribunnewsSultra.com dari video di kanal YouTube KompasTV yang tayang pada Jumat (29/4/2022).

"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap," lanjut Presiden Jokowi.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru di Alfamart dan Indomaret Jelang Lebaran: Sania, Fortune, Sania Turun

Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memenuhi pasokan minyak goreng dan menurunkan harganya di Tanah Air terutama di pasar-pasar tradisional.

"Tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah. Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri," jelas Presiden Jokowi.

"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor," terangnya.

Sementara itu, Peneliti Ekonomi dari Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), Eisha Rachbini memperingatkan bahwa pemerintah harus mewaspadai praktik ekspor ilegal.

Baca juga: Pemerintah Ralat Kebijakan Ekspor Minyak Goreng: CPO dan Turunannya Jadi Dilarang Ekspor

Hal ini menyusul mahalnya harga bahan baku minyak goreng di luar negeri.

Keadaan tersebut justru berpotensi akan mengakibatkan semakin langkanya minyak goreng di dalam negeri.

"Dengan harga minyak, CPO yang tinggi sekali di dunia di pasar global dan selisihnya di sini rendah, itu juga bisa memicu penjualan ke luar negeri ekspor secara ilegal sehingga terjadi kelangkaan di sini," sebut Eisha Rachbini.

"Dan bisa jadi juga harga di dalam negeri tidak bisa sesuai dengan yang diinginkan," sambungnya.

Baca juga: Kata Menko Airlangga soal Larangan Ekspor Minyak Goreng: Hanya Sementara dan Tak Langgar Aturan WTO

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan harga minyak goreng di Tanah Air.

Mulai dari program minyak goreng murah, penetapan harga eceran tertinggi (HET), hingga kemudian mencabutnya.

Tetapi kebijakan-kebijakan tersebut tak kunjung membuat harga minyak goreng turun.

Kini publik menunggu, apakah kebijakan larangan ekspor mampu menyelesaikan masalah minyak goreng.

Terutama harga minyak goreng yang melambung tinggi.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved