Pemerintah Ralat Kebijakan Ekspor Minyak Goreng: CPO dan Turunannya Jadi Dilarang Ekspor
Detik-detik menjelang diberlakukannya larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku pembuatannya, pemerintah meralat kebijakan ini.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Detik-detik menjelang diberlakukannya larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku, pemerintah meralat kebijakan ini.
Mulai hari ini, Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB pemerintah melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, kebijakan itu diubah setelah sebelumnya pelarangan ekspor hanya berlaku untuk bahan baku minyak goreng, yaitu refined, bleached, deodorized (RBD) Palm Olein pada tiga kode HS.
Kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya itu pun diubah pemerintah hanya dalam waktu semalam.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru di Alfamart Indomaret setelah Ekspor CPO Dilarang: Harga Naik Turun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pelarangan ekspor untuk sementara waktu ini dilakukan agar minyak goreng curah Rp 14.000 tersedia di masyarakat terutama di pasar tradisional.
"Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp 14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK," ujar Airlangga saat konferensi pers, Rabu (27/4/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Airlangga pun menerangkan bahwa kebijakan larangan ekspor ini akan berlaku sampai harga minyak goreng curah bisa mencapai Rp 14.000 per liter.
"Sekali lagi, Bapak Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat, bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan pemerintah," jelas Airlangga.
Baca juga: Kata Menko Airlangga soal Larangan Ekspor Minyak Goreng: Hanya Sementara dan Tak Langgar Aturan WTO
Disebutkan bahwa mekanisme dan aktivitas ekspor akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satgas Pangan agar tidak terjadi penyimpangan.
Bea cukai akan memantau seluruh aktivitas dari kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai data Januari-Maret.
"(Jenis produk) ini seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00, karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden," kata Airlangga.
Baca juga: Pengamat Ekonomi: Larangan Ekspor Minyak Goreng & CPO Bisa Turunkan Harga tapi Berisiko Ini
Pemerintah Bakal Tindak Tegas
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang nekat mengekspor CPO) dan turunannya selama kebijakan ini diberlakukan.
"Kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas Pangan, Bea Cukai, Kepolisian akan terus mengawasi demikian juga Kemendag," tegas Airlangga, Rabu (27/4/2022).
"Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan, tetap sama yaitu pengawasan larangan ekspor dilakukan Bea Cukai dan pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya," lanjutnya.
Baca juga: Pakistan soal Kebijakan Jokowi yang Larang Ekspor Minyak Goreng & CPO: Setiap Negara akan Menderita