Kata Menko Airlangga soal Larangan Ekspor Minyak Goreng: Hanya Sementara dan Tak Langgar Aturan WTO
Menko Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak sawit (CPO) tak melanggar aturan WTO.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak sawit (CPO) tak melanggar peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Sebab, aturan yang memuat mekanisme pelarangan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), sesuai dengan aturan WTO.
Larangan ekspor bahan baku tersebut diketahui bertujuan untuk menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri.
"Pelaksanaan diatur oleh Permendag, yang sesuai dengan WTO dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri," ujar Airlangga Selasa (26/4/2022) malam, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Baca juga: Pengamat Ekonomi: Larangan Ekspor Minyak Goreng & CPO Bisa Turunkan Harga tapi Berisiko Ini
Menurut Airlangga, larangan ekspor bahan baku pembuatan minyak goreng ini hanya berlaku sementara waktu.
Yakni sampai harga minyak goreng telah berada di angka Rp 14.000 per liter dan stoknya melimpah di pasaran dalam negeri.
Airlangga menjelaskan bahwa terdapat dua cara distribusi minyak goreng curah dengan harga terjangkau kepada masyarakat.
Cara pertama yaitu melalui pembayaran selisih harga oleh BPDPKS tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Rabu di Alfamart Indomaret: Sania, Delima, Sovia, Happy Soya, Harumas
Sedangkan cara kedua yakni menugaskan Bulog untuk mendistribusikan minyak goreng curah kepada masyarakat di pasar-pasar tradisional.
Terutama minyak goreng yang berasal dari kawasan pelarangan ekspor yang produsennya tidak mempunyai jaringan distribusi.
"Jadi kepada produsen yang biasanya mengekspor, tidak punya jaringan distribusi, sehingga diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya," papar Airlangga.
Baca juga: Pakistan soal Kebijakan Jokowi yang Larang Ekspor Minyak Goreng & CPO: Setiap Negara akan Menderita
Produk CPO yang Dilarang Ekspor
Perlu diketahui, bahwa tidak semua produk CPO dilarang ekspornya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Seperti yang telah diarahkan oleh Bapak Presiden, telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil ataupun yang dikenal dengan nama RBD Palm Olein," ungkap Airlangga seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Produk RBD Palm Olein yang dilarang ekspor terdiri dari 3 jenis dengan kode HS sebagai berikut: