Ramadan 2022

Apakah Qadha Ramadan Boleh Ditunda? Ini Penjelasan Sampai Kapan Bayar Utang Puasa Boleh Ditunda

Simak penjelasan berdasarkan firman Allah mengenai pertanyaan-pernyataan seputar qadha puasa Ramadan atau membayar utang puasa di bulan suci Ramadan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
pinterest.com/hiiahaye
Ilustrasi Ramadan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Membayar utang puasa atau Qadha merupakan istilah yang dikenal dalam puasa di bulan suci Ramadan.

Qadha sendiri berarti mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.

Sebagaimana diketahui bahwa saat bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa sebulan penuh.

Selain itu, puasa Ramadan wajib dijalankan oleh orang yang sehat, menetap, serta dalam keadaan suci dari haid dan nifas.

Sedangkan bagi orang yang sakit, bersafar, sudah tua renta atau pun wanita hamil dan menyusui, mendapatkan keringanan untuk tak menjalankan puasa Ramadan.

Baca juga: Kapan Lebaran atau Idul Fitri Menurut Pemerintah? Simak Hasil Sidang Isbat: 2 Mei atau 3 Mei

Untuk umat muslim yang diwajibkan berpuasa namun dalam kondisi tertentu tidak dapat menjalankannya, maka dapat menggantinya di lain waktu.

Siapakah yang Terkena Qadha Puasa?

Dikutip TribunnewsSultra.com dari buku Panduan Ramadan Bekal Meraih Ramadan Penuh Berkah terbitan Tim Pustaka Muslim, orang yang dikenakan qadha puasa antara lain:

- Orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa;

- Wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa;

Baca juga: Kumpulan Gambar dan Ucapan Selamat Idul Fitri Bahasa Arab dan Inggris serta Artinya

- Seorang musafir; dan

- Wanita yang mendapati haidh dan nifas.

Apakah Qadha Ramadan Boleh Ditunda?

Qadha Ramadan boleh ditunda, yang berarti tidak harus dilakukan setelah bulan Ramadan yakni di bulan Syawal.

Tetapi boleh dilakukan di bulan Dzulhijah hingga bulan Sya’ban.

Baca juga: Tata Cara Salat Idul Fitri dan Surat Pendek yang Dibaca Nabi Muhammad SAW saat Salat Id

Asalkan sebelum masuk bulan Ramadan tahun berikutnya.

Meski begitu, dianjurkan untuk segera melakukan qadha puasa Ramadan tanpa ditunda-tunda.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Alquran surat Al Mu’minun ayat 61.

اُولٰۤىِٕكَ يُسَارِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَهُمْ لَهَا سٰبِقُوْنَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

Baca juga: Resep Sahur Praktis: Jamur Tiram Cabai Hijau, Ayam Masak Kemangi Asam, dan Sup Sawi Bakso Ikan

Apakah Meng-Qadha Wajib Berurutan?

Berdasarkan firman Allah SWT dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 185, tidak wajib untuk berurutan saat meng-qadha puasa Ramadan.

فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Baca juga: Resep Minuman Segar Buka Puasa: Cendol Hunkwe Pisang, Mango Smoothies, dan Jus Susu Jambu Stroberi

Sahabat Nabi Muhammad, yakni Ibnu ‘Abbas R.a., berkata:

“Tidak mengapa jika (dalam meng-qadha puasa) tidak berurutan”.

Bagaimana Jika Meninggal Dunia tapi Masih Memiliki Utang Puasa Ramadan?

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya." bunyi dalil hadits ‘Aisyah.

Perlu diketahui bahwa hukum membayar puasa dalam hal ini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunahkan.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022 Damri Kendari Rutin Pemeriksaan Kendaraan, Tak Beri Izin Pengemudi Kurang Fit

Boleh beberapa hari qadha puasa dibagi kepada beberapa ahli waris.

Kemudian mereka yang mana boleh laki-laki ataupun perempuan, mendapatkan satu atau beberapa hari puasa.

Qadha puasa Ramadan tersebut boleh juga dilakukan oleh beberapa ahli waris secara serempak membayar utang puasa itu dalam satu hari.

Adapun yang dibayarkan puasanya ini merupakan orang yang semasa hidupnya mampu dan punya kesempatan untuk meng-qadha, tetapi belum sempat dilakukan hingga meninggal dunia.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved