Terjaring OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Audit Keuangan Pemkab Bogor

Bupati Bogor Ade Yasin yang terjaring OTT KPK resmi ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan audit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Dok. TribunnewsBogor.com
Bupati Bogor Ade Yasin terjaring OTT KPK. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bupati Bogor Ade Yasin yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan audit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Tak sendirian, KPK juga menetapkan Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik sebagai tersangka kasus suap yang menjerat Ade Yasin.

Selain itu, empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Keempat pegawai BPK Perwakilan Jabar itu antara lain:

- Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah;

Baca juga: Sosok Bupati Bogor Ade Yasin yang Kena OTT KPK, Kakaknya Mantan Bupati Bogor yang Juga Korupsi

- Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, Arko Mulawan;

- Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita; dan

- Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Dengan demikian, KPK telah menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus suap ini.

"Tersangka sebagai pemberi AY (Ade Yasin) Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, Berikut Profil dan Sepak Terjangnya

Firli pun mengungkapkan peran sang Bupati Bogor Ade Yasin dalam kasus suap terkait audit laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor) tersebut.

Kasus suap ini berawal dari keinginan Ade Yasin agar laporan keuangan Pemkab Bogor kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Sebelumnya Ade Yasin diketahui mendapatkan laporan bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan dapat mempengaruhi kesimpulan disclaimer.

Ade Yasin lantas meminta agar diupakan Pemkab Bogor kembali meraih predikat WTP.

Hal itu membuat anak buah Ade Yasin bergerak melakukan kongkalikong dengan auditor BPK Perwakilan Jabar untuk memuluskan predikat WTP itu.

Baca juga: Terdakwa OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved