Pemerintah Akhirnya Jawab Kapan BSU 2022 Cair, Beberkan Cara Cek Jadwal Pencairan Subsidi Upah
Pertanyaan apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicairkan pada bulan April 2022 akhirnya direspon oleh pemerintah.
"Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah."

"Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id.-Nada," tulis @bpjs.ketenagakerjaan.
Siapa Penerima BSU 2022
Bukan soal jadwal saja, siapa yang berhak menerima BSU 2022 juga masih menjadi pertanyaan para pekerja saat ini.
Namun terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Nantinya, penerima akan mendapat BSU sebesar Rp1 juta.
Baca juga: Besaran dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah serta Bacaan Niat, Siapa Saja yang Boleh Menerima?
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ida pada Rabu 6 April 2022 lalu.
Ida menyampaikan Kemnaker tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.
Baca juga: Tips Berkah Ramadan: Doa Keluar Rumah dan Naik Kendaraan, serta Waktu Terbaik untuk Mudik Lebaran
Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
“Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Menaker, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul April Hampir Habis, Kapan BSU 2022 Cair? Ini Penjelasan Terbaru Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan