Berita Sulawesi Tenggara

217 Sampel Takjil Ramadan 2022 di Kendari, Konawe Selatan dan Muna Sultra Memenuhi Syarat BPOM

Sebanyak 217 sampel takjil Ramadan 2022 di Kendari, Konawe Selatan, Muna, Sulawesi Tenggara memenuhi syarat Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kendari, Yoseph Nahak Klau 

Yoseph Nahak Klau menyampaikan jika para penjual disarankan untuk tetap menggunakan APD berupa masker, sarung tangan, serta menerapkan hygiene personal.

Selain itu, penjual dan pembeli diimbau tetap mengikuti aturan pemerintah memakai masker, menjaga kebersihan, kesehatan stamina dan imunitas tubuh, pastikan konsumsi pangan aman dan bergizi.

BPOM juga melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam tahap awal memulai usahanya, melakukan sosialisasi, serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat.

"Sosialisasi tentang cara ritel pangan yang baik, sosialisasi dan pelatihan terkait pengujian bahan berbahaya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai tupoksinya," tuturnya.

BPOM mengimbau agar pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.

Baca juga: BPOM Sultra Gaet Mahasiswa 6 Perguruan Tinggi, Edukasi Masyarakat Bahan Obat Aman Dikonsumsi

Diharapkan agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa).

Untuk diketahui, intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan BPOM dalam rangka upaya melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan.

Khususnya, kata Yoseph Nahak Klau, selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

Untuk itu, BPOM sudah melakukan intensifikasi pengawasan, dengan target diutamakan pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE).

Selanjutnya, kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) pada sarana distribusi pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, pembuat dan atau penjual parsel) serta pangan berbuka puasa (takjil). (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved