Berita Sulawesi Tenggara
Polda Sulawesi Tenggara Dalami Laporan Dugaan Pembohongan Publik Big Data Luhut Binsar Pandjaitan
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tengah mendalami laporan dugaan pembohongan publik soal big data Luhut Binsar Pandjaitan.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tengah mendalami laporan dugaan pembohongan publik soal big data Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasus dugaan pembohongan publik oleh Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM Kepton), pada Senin (18/4/2022) lalu.
Laporan tersebut terkait dugaan pembohongan publik atas pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengklaim memiliki big data 110 juta warga Indonesia menginginkan penundaan Pemilu 2024.
Klaim big data 110 juta rakyat Indonesia menginginkan penundaan Pemilu 2024 diucapkan saat menjadi tamu Podcast Deddy Corbuzier yang tayang pada 11 Maret 2022 lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Baca juga: BOM Kepton Desak Polda Sultra Penjarakan Luhut Binsar Pandjaitan Soal Big Data Penundaan Pemilu
Kata dia, kasus tersebut sedang ditangani Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
"Ditreskrimsus Polda Sultra saat ini sedang melaksanakan pendalaman dan penyelidikan," kata Kombes Pol Ferry Walintukan saat ditemui di Mapolda Sultra, pada Kamis (21/4/2022).
Ia menjelaskan, BOM Kepton telah menyampaikan bukti-bukti terkait dugaan pembohongan publik diduga dilakukan Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.
Minta Dipenjarakan
Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Dilaporkan ke Polda Sultra, Kasubbid Penmas: Laporannya Sementara Diproses
Sekretaris Jenderal (Sekjen) BOM Kepton, La Ode Tazrufin menjelaskan laporan itu karena pernyataan soal big data penundaan Pemilu 2024 diduga pembohongan publik.
"Jadi big data diklaim 110 juta berbeda dengan apa yang disampaikan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti bahwa untuk yang mendiskusikan soal wacana ini hanya 6 ribu sekian," jelasnya di Kendari, pada Kamis (21/4/2022).
Tak hanya itu, pernyataan soal big data tersebut menuai polemik hingga terjadi demonstrasi mahasiswa pada 11 April 2021.
Aksi demonstrasi tersebut menelan korban, di antaranya jurnalis, mahasiswa, polisi dan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.
"Pernyataan ini sangat menggangu, menimbulkan keresahan, apalagi secara konstitusi ini tidak sesuai," imbuhnya.
Baca juga: Diduga Sampaikan Pembohongan Publik di Podcast Deddy Corbuzier, Luhut Dilaporkan di Polda Sultra
Untuk itu, ia mendesak Polda Sultra serius memproses laporan tersebut dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sampai ke pengadilan.
"Ketika ketentuannya pidana maka ya dipidanakan, dipenjara," tandas Sekjen BOM Kepton, La Ode Tazrufin. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)