Syarat Penerbangan Terbaru dalam Masa Mudik Lebaran 2022 di Bandara Haluoleo Kendari

Berikut syarat penerbangan terbaru dalam masa mudik Lebaran 2022 di Bandara Haluoleo Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Instagram @bandarahaluoleo
Berikut syarat penerbangan terbaru dalam masa mudik Lebaran 2022 di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketentuan atau syarat naik pesawat ini berlaku di bandara yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra, tersebut mulai 19 April 2022. 

dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Anak usia < 6>

Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dengan pendampingan keluarga/ orang tua yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

6. Anak usia 6-17 tahun vaksin dosis 2 (lengkap):

Tidak wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR atau rapid antigen dan wajib menunjukkan bukti vaksin dosis 2.

Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub kembali menyesuaikan aturan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, penyesuaian aturan ini berlaku mulai 19 April 2022.

“Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen,” kata Novie dalam keterangan resminya, Rabu (20/4).

“Namun tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua,” jelasnya menambahkan dikutip TribunnewsSultra.com dari Kontan.co.id.

Baca juga: Bandara Haluoleo Kendari Siap Tambah Personel Jelang Mudik Lebaran 2022, Ini Syarat Penerbangan

Penyesuaian tersebut melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.

SE ini diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 19 April 2022:

1. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan:

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Pemerintah Kota Kendari Jadikan Vaksin Booster Syarat Perjalanan Mudik di Pelabuhan dan Bandara

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved