Berita Sulawesi Tenggara

BOM Kepton Desak Polda Sultra Penjarakan Luhut Binsar Pandjaitan Soal Big Data Penundaan Pemilu

Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM Kepton) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memenjarakan Luhut Binsar Pandjaitan.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM Kepton) La Ode Tazrufin menunjukkan surat tanda terima laporan dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra usai melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM Kepton) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memenjarakan Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu terkait kasus dugaan pembohongan publik yang dilaporkan BOM Kepton ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra.

Diketahui, BOM Kepton melaporkan Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Sultra, pada Senin (18/4/2022).

Laporan itu terkait dugaan pembohongan publik atas pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengklaim memiliki big data 110 juta warga Indonesia menginginkan penundaan Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) BOM Kepton, La Ode Tazrufin menjelaskan laporan tersebut karena pernyataan soal big data penundaan Pemilu 2024 diduga pembohongan publik.

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Dilaporkan ke Polda Sultra, Kasubbid Penmas: Laporannya Sementara Diproses

"Itu big data diklaim 110 juta berbeda dengan apa yang disampaikan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, jika untuk mendiskusikan terkait wacana itu hanya 6 ribu sekian," ujarnya di Kendari, pada Kamis (21/4/2022).

Tak hanya itu, pernyataan soal big data ini menuai polemik hingga terjadi demonstrasi mahasiswa 11 April 2021.

Demonstrasi tersebut menelan korban, di antaranya jurnalis, mahasiswa, polisi dan dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando.

"Pernyataan ini sangat menggangu, menimbulkan keresahan, apalagi secara konstitusi ini tidak sesuai," imbuhnya.

Untuk itu, ia mendesak Polda Sultra serius memproses laporan tersebut dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sampai ke pengadilan.

Baca juga: Diduga Sampaikan Pembohongan Publik di Podcast Deddy Corbuzier, Luhut Dilaporkan di Polda Sultra

"Ketika ketentuan itu pidana maka ya dipidanakan, dipenjara," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Yang dilaporkan pak Luhut, diduga melanggar Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 terkait dugaan pembohongan publik, soal big data," ujarnya di Mapolda Sultra, pada Kamis (21/4/2022).

Saat ini, kata Ferry, Ditreskrimsus Polda Sultra sedang melaksanakan pendalaman dan proses penyelidikan terkait kasus tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved