Berita Sulawesi Tenggara

THR ASN Pemprov Sultra Bakal Cair Paling Lambat H-10 Lebaran, BPKAD Sebut Tunggu Keputusan Gubernur

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sulawesi Tenggara menyebut Tunjangan Hari Raya Lebaran Idul Fitri untuk ASN akan dicairkan dalam waktu dekat.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Sekretaris BPKAD Sultra, Zain Narsal 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri untuk ASN akan dicairkan dalam waktu dekat.

Merujuk surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pencairan THR untuk ASN lingkup pemerintah daerah paling lambat 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.

Artinya, para ASN sudah bisa mendapat THR pada 22 April 2022, jika merujuk pada tanggal penetapan hari raya pada 3 April.

"Kalau merujuk surat edaran Menteri Dalam Negeri, THR itu akan kita bayarkan minimal 10 hari sebelum Lebaran," kata Sekretaris BPKAD Sultra, Zain Narsal saat diwawancarai, Senin (18/4/2022).

Baca juga: THR ASN 2022 di Kendari Belum Cair, Pemerintah Kota Masih Tunggu Keputusan Menteri Keuangan

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur Sultra untuk pencairan Tunjangan Hari Raya.

Sementara anggaran untuk THR yang berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga sudah dipersiapkan.

"Untuk besaran THR yang diberikan sesuai dengan gaji pokok, beserta tunjangan lainnya, dan ditambah 50 persen dari TPP (tambahan penghasilan pegawai)," ujar Zain.

Zain juga menyampaikan jika keputusan Gubernur sudah diteken, maka Pemprov Sultra akan segera mencairkan THR secepatnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved