Peran Dirjen Kemendag dan 3 Tersangka Mafia Minyak Goreng Lainnya yang Bikin Minyak Goreng Langka
Berikut peran masing-masing dari 4 orang tersangka mafia minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng langka di pasaran Indonesia:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Serta, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo. bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
Baca juga: Alasan Mendag Lutfi Belum Bongkar Nama Tersangka Mafia Minyak Goreng, Beda Keterangan dengan Polisi
“Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ ungkap Burhanuddin.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Kejagung) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Kejagung lantas menemukan sejumlah perbuatan mengenai dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang tidak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
"Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Janji Diumumkan Senin, Ini Alasan Kemendag Belum Ungkap Daftar Mafia Minyak Goreng
Peran Tersangka Mafia Minyak Goreng
Untuk diketahui bahwa keberadaan mafia minyak goreng belakangan ini menimbulkan keresahan di masyarakat Indonesia.
Pasalnya, diduga bahwa kelangkaan minyak goreng hingga harganya yang melambung tinggi disebabkan oleh oknum mafia minyak goreng.
Hingga akhirnya kini terungkaplah sosok para tersangka mafia minyak goreng yang identitasnya telah dinanti-nantikan masyarakat Tanah Air.
Baca juga: Mafia Minyak Goreng Merajalela, Mendag Muhammad Lutfi Ambil Sisi Positif Meski Harga Mahal
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, berikut peran masing-masing tersangka mafia minyak goreng hingga membuat minyak goreng langka di pasaran:
Peran tersangka Indasari yakni menerbitkan persetujuan ekspor (PE) perihal komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Parulian Tumanggor
Peran tersangka Parulian yakni berkomunikasi secara intens dengan Indrasari mengenai penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.
Baca juga: Saat Mendag Jelaskan Imbas Invasi Rusia-Ukraina pada Harga Minyak Goreng hingga Dugaan Mafia Pangan
Parulian juga mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).