Berita Kendari

Judi Online Berujung Sandiwara Perampokan di Kendari, Karyawan Bukan Korban Rampok Tapi Malingnya

Sandiwara perampokan uang ratusan juta di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya terbongkar.

Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Sandiwara perampokan uang ratusan juta di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya terbongkar. Awalnya, karyawan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Awaluddin (30), melaporkan dirinya telah menjadi korban rampok. Tetapi dialah yang menjadi ‘maling’ uang senilai Rp230 juta milik PT OSS yang dihabiskannya bermain judi online. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sandiwara perampokan uang ratusan juta di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya terbongkar.

Awalnya, karyawan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Awaluddin (30), melaporkan dirinya telah menjadi korban rampok.

Belakangan terungkap Awaluddin bukan korban perampokan itu.

Dia justru menjadi ‘maling’ uang senilai Rp230 juta milik PT OSS.

Karyawan perusahaan peleburan nikel di Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, itu sengaja merekayasa cerita perampokan itu.

Baca juga: Karyawan PT OSS Berpura-pura Jadi Korban Perampokan Uang Rp230 Juta, Ternyata Dipakai Main Judi

Hal itu karena uang Rp230 juta milik perusahaan sudah habis digunakannya untuk bermain judi online.

“Uang sudah dipakai sendiri,” kata Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak.

Hal tersebut disampaikan saat rilis kasus tersebut di Mapolresta, pada Rabu (20/4/2022).

Menurut Jupen, uang senilai Rp230 juta tersebut dipakai untuk judi online dan keperluan pribadi.

“Maka dia berbohong kena rampok agar uang yang dipergunakan itu tidak ditagih perusahaan,” jelasnya menambahkan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ayat 1 Pasal 242 KUHP menyebutkan:

“Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu,

yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun”.

Karang Cerita Perampokan

Baca juga: Detik-detik Karyawan Perusahaan Peleburan Nikel Morosi Dirampok di Kendari, Diduga Dibuntuti

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved