Berita Kendari
Karyawan PT OSS Berpura-pura Jadi Korban Perampokan Uang Rp230 Juta, Ternyata Dipakai Main Judi
Rekayasa itu ketahuan setelah polisi menemukan kejanggalan dan terungkap uang Rp230 juta dipakai sendiri untuk main judi online.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Karyawan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) Awaluddin (30) ketahuan merekayasa aksi perampokan uang senilai Rp230 juta.
Awaluddin berpura-pura menjadi korban perampokan uang senilai Rp230 juta agar tidak ditagih perusahaan.
Rekayasa itu ketahuan setelah polisi menemukan kejanggalan dan terungkap uang Rp230 juta dipakai sendiri untuk main judi online.
Diketahui, Awaluddin mengaku dirampok di tengah jalan saat hendak membayar ongkos perbaikan mobil di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (14/04/2022) sekira pukul 14.30 Wita.
Uang senilai Rp230 juta yang sebagian akan digunakan untuk membayar ongkos perbaikan mobil seolah-olah raib.
Baca juga: 2 Eksekutor Suruhan Kasatpol PP Makassar Tersangka Pembunuhan Najamuddin Ternyata Anggota Polisi
Tak hanya itu, Awaluddin juga membuat kesaksian palsu bahwa sempat dilukai dan dianaya hingga pingsan di tengah jalan saat aksi perampokan terjadi.
Rekayasa aksi perampokan itu, dilakukan di Jl Dr Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (20/04/2022).
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, Awaluddin membohongi polisi dengan membuat laporan palsu.
"Uang sudah dipakai sendiri, maka dia berbohong kena rampok, agar uang yang dipergunakan itu tidak ditagih perusahaan," kata Jupen Simanjuntak saat merilis kasus ini di Mapolres Kendari, pada Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Tanggapan Mendag Lutfi setelah Indrasari Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng
Menurut Jupen Simanjuntak, uang senilai Rp230 juta itu dipakai judi online dan keperluan pribadi.
Dalam rekayasa aksi perampokan itu, Awaluddin memecahkan sendiri kaca mobil, melukai diri sendiri menggunakan kaca.
Namun, rekayasa itu terungkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi pun menyita satu bongkahan batu, mobil avanza berwarna putih, baju yang digunakan tersangka saat kejadian dan transaksi rekening.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 242 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)