Jadi Dalang Penembakan yang Tewaskan Pegawai Dishub, Kasatpol PP Makassar Terancam Hukuman Mati
Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Adnan resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang ASN Dishub Makassar.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Najamuddin mengalami kecelakaan tunggal di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga, samping Masjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka gegara Bunuh 2 Pembegal, Warga Lombok Tengah Demo Minta Kapolres Dicopot
Kecelakaan tunggal yang dialami korban Najamuddin hingga membuatnya jatuh tersungkur di aspal itu sempat terekam kamera pengintai CCTV.
Terancam Hukuman Mati
Kombes Polisi Budi menuturkan bahwa atas kasus pembunuhan berencana ini, tersangka Iqbal Asnan terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain Iqbal Isnan, tiga orang tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana ini yakni S, AKM, dan A juga terancam hukuman yang sama.
Baca juga: Penyebab Murtede Dipidana setelah Bela Diri Bunuh 2 Begal, Polisi: Dia Berterima Kasih ke Kepolisian
Keempat tersangka penembakan yang menewaskan seorang ASN Dishub Makassar ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Empat pelaku penembakan yang menegaskan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," sebut Kombes Pol Budi.
"Empat pelaku mempunyai peran masing-masing yakni sebagai eksekutor, menggambar situasi dan otak pembunuhan," lanjutnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribun-Timur.com/Alfian) (Kompas.com/Hendra Cipto)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Sebelum Jabat Kasatpol PP Iqbal Asnan Atasan Najamuddin Sewang di Dishub Makassar" dan di Kompas.com dengan judul "Jadi Otak Penembakan Pegawai Dishub, Kasatpol PP Makassar Terancam Hukuman Mati"