Korban Begal Jadi Tersangka, Polisi Beri Tips Hadapi Begal Lalu Ditertawakan: Lari, Motor Ditinggal?

Ia adalah Murtede alias Amaq Sinta (34) asal Lombok Tengah, NTB, yang membela diri dan membuat dua orang begal terbunuh.

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
Humas Polda NTB
Jumpa pers di Polres Lombok Tengah kasus pembunuhan 2 begal ditemukan di jalan Desa Ganti Minggu (10/4/2022). 

"Dalam arti itu, membunuh di negara kita kan dilarang, siapa pun itu. Karena dilindungi oleh hukum," jawab polisi.

"Siapa pun, walau sebagai pelaku (korban-red)," sambungnya.

Pernyataan terakhir sang wartawan pun mengundang gelak tawa jurnalis yang lain.

"Dan begal jangan membunuh korban gitu ya?" tanya wartawan.

"Kalau itu beda, itu kan pelaku kejahatan," kata polisi.

Alasan polisi jadikan Murtede tersangka

Gara-gara membela diri hingga menghilangkan nyawa orang, Murtede malah dikenai pasal pidana.

Pihak kepolisian pun angkat bicara, menyebut hal ini bukanlah kewenangan polisi.

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Tewas di Semak-semak Ditemukan Penjual Kopi: Barang Berharga Masih Ada

Diberitakan TribunnewsSultra.com, hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam wawancara YouTube tvOneNews.

Artanto membenarkan bahwa pihaknya menetapkan Murtede sebagai tersangka setelah membunuh dua begal.

Menurutnya, hal itu karena bentuk ketaatan dari proses perdilan pidana.

"Memang ini proses peradilan pidana ya di Indonesia. Kita sedang melakukan upaya menjamin adanya kepastian hukum terhadap Murtede alias Amaq Sinta, yang bersangkutan ini kita tetapkan sebagai tersangka setelah melakukan perlawanan terhadap begal."

"Begal ini pada kejadian tersebut menggunakan senjata tajam untuk melakukan aksinya, dan Murtede ini melakukan perlawanan yang mengakibatkan korban, atau dari begal tersebut meninggal dunia," jelasnya.

Baca juga: 18 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Truk di Papua Barat, Begini Kronologinya

Polisi pun hanya memberikan kepastian hukum terhadap Murtede atas kejadian yang tidak bisa dihindari tersebut.

"Kita sebenarnya dari pihak kepolisian ini akan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap Murtede."

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved