Guru Ngaji Cabuli Santriwati Bertahun-tahun, Awalnya Diam-diam Masuk dari Jendela Kamar Korban
Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Ironisnya, pelaku adalah seorang guru ngaji berinisial SF (27).
Kemudian pelaku menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar mandi tersebut dan melakukan rudapaksa terhadap korban.
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dicabuli Pacar dan Temannya: Tak Tahu si Kekasih Sudah Punya Anak Istri
"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.
Sebelum pelaku ditahan, petugas juga sudah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.
Atas perbuatannya, jelas Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hukumannya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.
(SerambiNews.com/Seni Hendri)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terbukti Cabuli Santriwati di Bilik dan Kamar Mandi, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polres Aceh Timur