Korban Begal Jadi Tersangka gegara Bunuh 2 Pembegal, Warga Lombok Tengah Demo Minta Kapolres Dicopot

Murtede alias Amaq Sinta (34) yang membela diri dan membuat dua orang begal terbunuh malah jadi tersangka. Warga Lombok Tengah demo polisi.

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TribunLombok.com
Dua begal yang ditemukan meninggal tergeletak di jalan raya Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pria bernama Murtede alias Amaq Sinta (34) yang membela diri dan membuat dua orang begal terbunuh tengah menjadi sorotan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/4/2022).

Banyak pihak yang mempertanyakan mengapa seorang korban yang membela diri malah menyandang status sebagai tersangka.

Warga Lombok Tengah pun akhirnya turun ke jalan berdemo di depan Mapolres Lombok Tengah.

Baca juga: Penyebab Murtede Dipidana setelah Bela Diri Bunuh 2 Begal, Polisi: Dia Berterima Kasih ke Kepolisian

Para warga meminta Murtede dibebaskan, bahkan menuntut Kapolres dicopot jika permintaan mereka tak dikabulkan.

Diberitakan TribunnewsSultra.com dari YouTubr Buletin iNews, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono pun angkat bicara.

Hery menjelaskan, jika nantinya Murtede terbukti tidak bersalah, maka akan bebas dari status tersangka.

Ia juga menyebut begal lain selain yang tewas terbunuh sudah ditahan.

"Kalau memang, layak dengan saksi, bukti, yang ada, kita akan tangguhkan."

"Laporan sudah masuk, bahkan untuk pelaku begal juga sudah kita tahan," ungkap Hery.

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Tewas di Semak-semak Ditemukan Penjual Kopi: Barang Berharga Masih Ada

Alasan polisi tetapkan tersangka

Pihak kepolisian pun angkat bicara, menyebut hal ini bukanlah kewenangan polisi.

Diberitakan TribunnewsSultra.com, hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam wawancara YouTube tvOneNews.

Artanto membenarkan bahwa pihaknya menetapkan Murtede sebagai tersangka setelah membunuh dua begal.

Menurutnya, hal itu karena bentuk ketaatan dari proses perdilan pidana.

Baca juga: 18 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Truk di Papua Barat, Begini Kronologinya

"Memang ini proses peradilan pidana ya di Indonesia. Kita sedang melakukan upaya menjamin adanya kepastian hukum terhadap Murtede alias Amaq Sinta, yang bersangkutan ini kita tetapkan sebagai tersangka setelah melakukan perlawanan terhadap begal."

"Begal ini pada kejadian tersebut menggunakan senjata tajam untuk melakukan aksinya, dan Murtede ini melakukan perlawanan yang mengakibatkan korban, atau dari begal tersebut meninggal dunia," jelasnya.

Polisi pun hanya memberikan kepastian hukum terhadap Murtede atas kejadian yang tidak bisa dihindari tersebut.

"Kita sebenarnya dari pihak kepolisian ini akan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap Murtede."

"Kejadian luar biasa yang tidak bisa dihindari oleh yang bersangkutan, dan bersangkutan harus menghadapi atau melaksanakan kejahatan itu," paparnya.

Baca juga: Gagal Move On, Pria Ini Aniaya Mantan Istri yang akan Nikah Lagi hingga Tewas Lalu Coba Akhiri Hidup

Penetapan tersangka terhadap Murtede ini sudah merupakan proses formal yang harus dilakukan pihak kepolisian.

Sedangkan keputusan lebih lanjut nantinya akan ditentukan oleh hakim saat sidang.

"Untuk memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan, yang bersangkutan ini tetap kita lakukan proses formal, proses peradilan pidana, dan yang bersangkutan akan mengikuti proses peradilan."

"Tentunya, yang bersangkutan nanti akan melakukan proses sidang peradilan, dan hakim nanti akan menentukan apakah yang bersangkutan ini bersalah atau tidak bersalah," tuturnya.

Nantinya, hakim juga akan mempertimbangkan sejumlah pasal, termasuk Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

"Tentunya hakim di pengadilan akan bijaksana, akan memberikan keputusan terbaik kepada yang bersangkutan," kata Artanto.

Artanto juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ada hak untuk menentukan.

"Tidak bisa polisi sendiri yang menentukan, yang berhak menentukan adalah hakim di pengadilan," tegasnya.

Menurut Artanto, penetapan sebagai kepastian hukum ini menguntungkan bagi Murtede.

Terlebih polisi juga menangguhkan penahanan terhadap Murtede.

Pihak keluarga pun sudah menerima Murtede yang dipulangkan pihak kepolisian.

"Murtede ini berterima kasih kepada kepolisian yang telah mengikuti proses peradilan ini karena Beliau merasa bahwa dia melakukan upaya untuk melawan atau membela diri," tandasnya.

Kronologi

Dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunLombok.com, P dan OWP serta dua teman mereka, W (32) dan H (17) hendak membegal Murtede di TKP.

Para begal itu membawa senjata tajam dan berusaha merampas motor Murtede.

Murtede yang membela diri kemudian malah menghilangkan nyawa dua begal dengan luka tusukan di dada dan punggung

Melihat dua temannya jatuh tersungkur, W dan H langsung melarikan diri.

(TribunLombok) (TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved