Terciduk di Bulan Ramadan, Seorang Nenek Jadi PSK dengan Tarif Rp30 Ribu: Baru Sebulan Bekerja

Terciduk di bulan Ramadan, seoang nenek terpaksa mejadi PSK dengan tarif Rp30 ribu.

Editor: Risno Mawandili
stokesentinel.co.uk
Ilustrasi Prostitusi - Terciduk di bulan Ramadan, seoang nenek terpaksa mejadi PSK dengan tarif Rp30 ribu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terciduk di bulan Ramadan, seoang nenek terpaksa mejadi PSK dengan tarif Rp30 ribu.

Wanita berusia lanjut yang terlibat dalam kasus prostitusi tersebut berinisial N (64), warga Probolinggo, Jawa Timur.

Ia mengaku bahwa baru sebulan bekerja sebagai seorang wanita penghibur pria hidung belang.

Kondisi ekonomilah yang telah memaksa N terjun di dunia esek-esek tersebut.

N menjalani profesi itu untuk menyambung hidup.

Baca juga: Nama Kamu Termasuk dalam Golongan 8,8 Juta Orang, Cek Kriteria Penerima BSU Rp1 Juta Tahun 2022

Pasalnya, N merupakan perempuan yang telah menjada, sejak lama diceraikan suaminya.

Meski demikian, tindakan N tidak dibenarkan secara hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, petugas kepolisian mengamankan N setelah terciduk dalam sebuah razia selama bulan suci Ramadan.

N bersa PSK lainya yang tertangkap, tetap bekerja sebagai PSK meskipun saat bulan Ramadan.

Sedikitnya polisi mengamankan belasan PSK di beberapa titik lokasi.

Baca juga: Daftar Rekrutmen BUMN 2022 di Sini, Bisa Daftar 3 Posisi Sekaligus, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Mengetahui perilaku N ini, petugas kepolisian sampai geleng-geleng kepala.

Polisi tidak menyangka seorang wanita lansia bekerja sebagai PSK 'bersaing' dengan wanita yang masih berusia 20 tahunan.

Karena penasaran dengan tindakan nekat yang dilakukan N, petugas kepolisian lantas melakukan pemeriksaan.

Petugas kepolisian pun terpukul setelah mengetahui jawaban miris dari N.

Dalam interogasi, polisi mengetahui bahwa N mematok harga murah hingga Rp30 ribu.

Baca juga: Kini Dipuja Sebagai King of Passing, Mengapa Dulu Luka Modric Jadi Pembelian Terburuk Real Madrid?

Kronologi Penggerebekan

Awalnya Satpol PP Kota Probolinggo, Jawa Timur, melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di beberapa lokasi saat bulan Ramadan.

Nah, dalam kegiatan itu Satpol PP Kota Probolinggo mengamankan sejumlah PSK dan pemuda yang tengah asyik pesta miras.

Mirisnya, dari sembilan PSK yang diamankan, ada yang berusia 64 tahun. Dia adalah N.

N mengaku baru 1,5 bulan menjadi PSK.

Ia terpaksa terjun di dunia itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

FOTO ILUSTRASI - Beredar video yang aksi merekam penggerebekan seorang perebut lalaki orang (pelakor) tengah asik-asik bersama suami orang di kamar.
FOTO ILUSTRASI - Beredar video yang aksi merekam penggerebekan seorang perebut lalaki orang (pelakor) tengah asik-asik bersama suami orang di kamar. (Istimewa)

Saat petugas menggelar operasi pekat, para PSK masih berjajar di dekat rel kereta api menunggu pria hidung belang datang.

"Saya memasang tarif Rp 30 ribu. Saya melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap dia.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman, mengatakan, pihaknya menyasar enam lokasi dalam operasi pekat kali ini.

Keenam lokasi itu diantaranya, sekitaran rel kereta api kelurahan Mangunharjo dan rel kereta api kelurahan Kebonsari Wetan, pintu air Kelurahan Wiroborang, dan Stadion Bayuangga.

Petugas Satpol PP Kota Probolinggo mengamankan sembilan PSK yang sedang mangkal dan enam pemuda pesta miras.

Baca juga: Rekrutmen Anggota PUSAKKO Fakultas Hukum UHO Kembali Dibuka, Cek Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran

"Razia yang kami gelar tujuannya agar di bulan ramadhan ini, Kota Probolinggo tertib penyakit masyarakat," katanya dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).

"Rupanya masih saja ditemui praktik prostitusi di bulan Ramadan," sambung dia.

Seusai diamankan, belasan pelanggar itu dibawa ke kantor Satpol PP setempat untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Disamping itu, bagi pemuda yang berpesta miras, orang tuanya diminta untuk menjemput sekaligus membawa kartu keluarga (KK).

"Kegiatan ini akan terus kami lakukan selama bulan suci Ramadan. Ini dilakukan sebagai upaya penegakan Perda No 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Seorang Nenek di Jawa Timur Jadi PSK, Pasang Tarif Rp 30 Ribu Agar dapat Pelanggan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved