Pengurus Ponpes Cabuli Santriwati Iming-iming agar Cepat Hafal Alquran, Kini Dipenjara 13 Tahun

Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Ironisnya, pelaku rudapaksa adalah pengasuh pondok pesantren (ponpes).

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Ironisnya, pelaku rudapaksa adalah pengasuh pondok pesantren (ponpes). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Ironisnya, pelaku rudapaksa adalah pengasuh pondok pesantren (ponpes).

Pelaku bernama Achmad Muhlis (52).

Akibat perbuatannya, pelaku dijatuhi vonis Pengadilan Negeri Mojokerto 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Muhlis adalah terdakwa kasus pencabulan santriwati.

Baca juga: Alasan Hakim Hukum Mati Herry Wirawan Perudakpaksa 13 Santriwati: Bukan Balas Dendam, tapi untuk Ini

Terdakwa adalah pengasuh Ponpes di Desa Sampangagung, Kutorejo, 

Ketua Majelis Hakim, Ardiyani dalam persidangan mengatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah yang notabene adalah santriwatinya.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik, serta melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak seperti dalam tuntutan penuntut umum," jelasnya.

Baca juga: Ibu Abdul Latip Tersangka Penganiaya Ade Armando Menangis Terus: Anaknya Sudah Seminggu Tak Pulang

Dalam persidangan di ruangan Candra Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto tersebut juga diperoleh fakta bahwa terdakwa telah mencabuli santriwatinya sejak tahun 2018 hingga 2021.

Aksi bejat terdakwa melakukan pencabulan di dalam kamar pondok putri. Terdakwa melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk patuh dengan dalih agar cepat hafal Al-Quran.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 13 tahun dan denda Rp.1 miliar dan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama tiga bulan," ucap Ardiyani.

Baca juga: Gagal Move On, Pria Ini Aniaya Mantan Istri yang akan Nikah Lagi hingga Tewas Lalu Coba Akhiri Hidup

Menurut dia, adapun faktor yang memberatkan terdakwa yakni selama persidangan terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya dan membantah dakwaan jaksa. Sedangkan, faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

"Yang memberatkan juga terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di sidang, seharusnya pendidik melindungi korban bukan justru melakukan tindakan asusila.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Kusuma Wardhani menjelaskan pihaknya masih memikirkan sambil menunggu keputusan terdakwa dan kuasa hukumnya. Sebab, vonis 13 tahun ini lebih ringan dari dakwaan jaksa yang menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.

Baca juga: Dibanting Kakak Angkat, Bocah TK Yatim Piatu Tewas: Sudah Dianiaya Berkali-kali

"Pikir-pikir dulu namun semua pertimbangan dakwaan kami terbukti semua nanti kita lihat dulu perkembangannya kita laporkan ke pimpinan," terangnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved