Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara atas Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) divonis 5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan pasangan selebriti Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah telah memasuki babak akhir.
Sang sopir yang mengemudikan mobil saat kecelakaan maut terjadi yakni Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Sebagaimana diketahui bahwa pada Kamis, 4 November 2021 lalu, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah atau yang akrab dipanggil Bibi tewas dalam kecelakaan maut di Tol Nganjuk KM 672, Jombang-Mojokerto, Jawa Timur.
Ketika itu, mobil yang dikemudikan Tubagus Joddy berisi 5 orang termasuk dirinya serta Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Baca juga: Video Persidangan Kasus Kecelakaan Vanessa-Bibi, Tubagus Joddy Kenakan Rompi Oranye dan Peci
Mobil Pajero sport putih itu juga ditumpangi anak Vanessa-Bibi yakni Gala Sky Andriansyah dan seorang asisten rumah tangganya.
Dalam kecelakaan itu, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tewas seketika di lokasi kecelakaan.
Sementara, 3 orang lainnya selamat dalam kecelakaan mobil yang hendak menuju ke arah Surabaya itu.
Hingga kemudian, Tubagus Joddy selaku sopir dijadikan terdakwa dalam kasus kecelakaan maut ini.
Baca juga: Video Kecelakaan Vanessa Angel-Bibi Diputar di Sidang, Pengacara Tubagus Joddy Sebut Ada Faktor Alam
Diwartakan TribunnewsSultra.com dari YouTube tvOneNews, Tubagus Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, lalai mengemudikan mobil yang mengakibatkan kecelakaan maut.
Terdakwa Tubagus Joddy terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Vonis majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jombang itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara.
Adapun agenda sidang pembacaan putusan hakim ini digelar di PN Jombang, Jawa Timur pada Senin (11/4/2022) kemarin.
Baca juga: Video CCTV Detik-detik Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Diputar di Sidang Tubagus Joddy
Sidang agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dengan didampingi dua hakim anggota yakni Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Selain divonis penjara, Tubagus Joddy juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta.
Apabila denda tersebut tak dapat dibayar, maka Tubagus Joddy harus menggantinya dengan 2 bulan masa kurungan.