Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara atas Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) divonis 5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
Instagram @bibliss/@tubagusjoddy via Tribunnews.com
Tubagus Joddy Akan Bertanggung Jawab, Terima Hukuman Jadi Penyebab Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah 

Dalam putusan hakim, dinyatakan juga bahwa SIM A milik Tubagus Joddy dilakukan pencabutan selama 2 tahun.

Baca juga: Tak Mau Lakukan Pembenaran, Tubagus Joddy Siap Bertanggung Jawab pada Kasus Kecelakaan Vanessa-Bibi

Persidangan Senin kemarin dilakukan di ruangan Kusuma Amatdja PN Jombang, yang dihadiri oleh Majelis Hakim, Penasehat Hukum Tubagus Jodyy, dan JPU.

Sedangkan Tubagus Joddy mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang.

Persidangan pembacaan vonis terhadap Tubagus Joddy ini berlangsung sekitar selama 2 jam yang dimulai sejak pukuk 12.30 WIB sampai 14.30 WIB.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved