Tegaskan Tolak Wacana Pemilu Ditunda dan 3 Periode, Jokowi Bakal Lantik Anggota KPU dan Bawaslu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin memperlihatkan penolakannya atas wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan 3 periode.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
BPMI Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo pada Silatnas APDESI 2022, di Jakarta, Selasa (29/3/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin memperlihatkan penolakannya atas wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan.

Terbaru dikabarkan bahwa Presiden Jokowi akan melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai langkah persiapan Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya.

Yakni setelah Mahfud MD memimpin Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Dalam Negeri pada Sabtu (9/4/2022) di Kantor Kemenko Polhukam.

Baca juga: Buka Suara soal 3 Periode Masa Jabatan Presiden, Jokowi: Harus Patuh terhadap Konstitusi

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Serta oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf Presiden dan Wakabaintelkam mewakili Kapolri, beserta sejumlah pejabat Eselon I Kemenko Polhukam.

"Saya sampaikan bahwa pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 besok pemerintah akan melantik atau presiden akan melantik anggota KPU dan Bawaslu yang telah dipilih secara sah melalui proses seleksi oleh panitia independen dan oleh DPR," ungkap Mahfud MD, Sabtu (9/4/2022) seperti dikutip TribunnewsSultra.com dari YouTube Kemenko Polhukam RI.

Menurut Mahfud MD, pelantikan anggota KPU dan Bawaslu tersebut merupakan langkah nyata pemerintah yang menolak wacana Jokowi 3 periode.

Baca juga: Kata Mahfud MD dan Wiranto soal Aksi Demo Mahasiswa di Istana Negara 11 April 2022 Besok

Sebagaimana diketahui bahwa wacana penundaan Pemilu atau Jokowi 3 periode akhir-akhir diserukan oleh sejumlah pihak.

"Ini merupakan bukti bahwa pemerintah memang fokus menyiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 bersama dengan KPU dan DPR," terang Mahfud MD.

"Dengan tetap menghormati independensi KPU dan Bawaslu, kami tidak akan mengintervensi tapi akan menyiapkan Pemilu 2024 sesuai dengan undang-undang," imbuhnya.

Mahfud MD pun menyatakan bahwa pemerintah berharap kepada KPU dan Bawaslu untuk terus bekerja mempersiapkan pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Dukung Wacana Jokowi 3 Periode, APDESI Versi Surtawijaya Ternyata Organisasi Tak Terdaftar Resmi

"Kepada KPU dan Bawaslu diharapkan terus bekerja menyiapkan Pemilu sesuai dengan ketentuan konstitusi dan Undang-undang Pemilu," ujar Mahfud MD.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam konstitusi Indonesia, yakni UUD RI 1945 telah jelas mengatur masa jabatan 2 periode Presiden dan Wakil Presiden.

Masa jabatan presiden dua periode itu sendiri telah diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." bunyi Pasal 7 UUD RI 1945.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved