Pegawai BUMN Terancam Penjara 10 Tahun, Hamili Selingkuhan yang Akhirnya Tewas karena Aborsi
Seorang pegawai BUMN di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, terancam 10 tahun penjara.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pegawai BUMN di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, terancam 10 tahun penjara.
Pasalnya, pria berinisial AN (27) itu telah menghamili selingkuhannya berinisial AA (22).
Sedangkan AA tewas dalam upaya melakukan aborsi kandungannya,
AN tercatat warga Bengkulu Utara yang bekerja sebagai pegawai BUMN.
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dicabuli Pacar dan Temannya: Tak Tahu si Kekasih Sudah Punya Anak Istri
Selain itu, AN diketahui sudah menikah dan memiliki seorang anak.
AN kini terancam dipenjara terkait dengan kematian AA.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunBengkulu.com, Sabtu (9/4/2022):
Awal kasus
Kasus ini bermula saat AA dan AN saling kenal dan memutuskan berpacaran.
Selama jalinan cinta yang berlangsung beberapa bulan itu, keduanya pernah melakukan hubungan badan.
Hingga akhirnya AA diketahui hamil 11 minggu.
Upaya aborsi kemudian diambil lantaran korban tidak terima hamil.
Baca juga: Ibu PNS dan Dua Anak Balita Kembar Ditemukan Tewas di Rumah Mewah: Pembantu Datang Menangis
Ditambah lagi, AA baru mengetahui dirinya merupakan selingkuhan dari AN.
Semua karena AN sendiri sudah memiliki istri dan seorang anak.
AN kemudian membeli obat aborsi dari rekannya.