Berita Konawe
Lima Pelaku Judi Sabung Ayam dan Dadu Ditangkap Polisi di Konawe Sulawesi Tenggara
Lima pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam dan judi dadu di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sultra ditangkap polisi.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Lima pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam dan judi dadu di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.
Kelima pelaku judi tersebut diamankan Kepolisian Resor atau Polres Konawe pada Sabtu (9/4/2022) kemarin.
Kepala Bagian Operasi (Bagops) Polres Konawe, Kompol Jamaluddin Saho mengatakan, pihaknya menggelar Operasi Pekat Anoa sekira pukul 15.45 Wita di desa tersebut.
"Berdasarkan hasil kegiatan Operasi Pekat Anoa 2022 yaitu mengamankan pelaku tindak pidana perjudian (sabung ayam dan judi dadu)," kata Kompol Jamaluddin melalui keterangan tertulisnya.
Selain itu, kata Jamaluddin, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Polisi Lepaskan Tembakan, Tukang Sabung Ayam di Konawe Lari Kocar-kacir, Main Judi saat Ramadan
Kelima pelaku yang diamankan yakni WK(69) warga asal Desa Baruga, Kecamatan Uepai, NY (57), KDS (59) warga Desa Tawamelewe.
Kemudian, GY (33) warga Desa Lasada, Kecamatan Uepai serta AG (28) warga Desa Bendewuta, Kecamatan Wonggeduku.
Sementara itu, barang bukti yang turut diamankan berupa 25 buah taji ayam, 7 ekor ayam sabung dalam keadaan mati, 7 ekor ayam sabung hidup, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 47 lembar.
Uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 9 lembar, uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp10 ribu sebanyak 1 lembar.
Uang pecahan Rp5 ribu sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp1.000 sebanyak 1 lembar. Sehingga, total uang yang diamankan senilai Rp5.211.000.
Baca juga: Razia Penjual Miras Tradisional, Polsek Sampara Konawe Temukan 5 Baskom Pongasi Siap Edar
Selanjutnya, 2 unit handphone Android dan 2 unit handphone merk Nokia, 3 buah tas hitam, tarpal dadu, parang pendek, ember dadu, penutup ember dadu masing-masing 1 buah, dan 3 buah bola dadu.
"Kemudian terduga pelaku tindak pidana perjudian dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polres Konawe guna dilakukan proses lebih lanjut," jelas Kompol Jamaluddin. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)