Berita Konawe
Razia Penjual Miras Tradisional, Polsek Sampara Konawe Temukan 5 Baskom Pongasi Siap Edar
Kapolsek Sampara, AKP Sainal Alamin mengatakan pihaknya menggelar operasi itu sekira pukul 10:00 Wita tadi.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kepolisian Sektor atau Polsek Sampara gelar operasi pekat Anoa 2022 saat Ramadhan di wilayah hukum Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (9/4/2022).
Kapolsek Sampara, AKP Sainal Alamin mengatakan pihaknya menggelar operasi itu sekira pukul 10.00 Wita tadi.
Ia menyebut, dalam operasi itu pihaknya menyasar warga yang membuat, menjual dan mengedarkan minuman keras (Miras) tradisional.
"Jenis pongasi tanpa adanya surat Izin dari Dinas terkait," kata AKP Sainal kepada TribunnewsSultra.com melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga: Polresta Kendari Sulawesi Tenggara Kembali Razia Balap Liar, 8 Motor Diamankan di Kecamatan Puuwatu
Ditambahkannya, hasil operasi itu pihaknya menemukan warga yang menjadi pembuat dan mengedarkan miras jenis Pongasi.
Ialah warga berinisial JM (45) asal Desa Bao-Bao, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 5 baskom pongasi siap edar," tambahnya.
Baca juga: Polres Konawe Operasi Pekat Anoa, Amankan 72 Miras, 1 Pengedar Narkoba, 11 Motor Pelaku Balap Liar
Selain itu, barang bukti lainnya yang ditemukan petugas yakni 5 baskon pongasi setengah jadi (Permentasi) yang ditemukan di dalam rumah JM.
"Atas temuan operasi tersebut, kami mengarahkan JM untuk membuang barang bukti yang dibuat dan saksikan Personel PNPP Polsek Sampara," imbuhnya.
AKP Sainal juga menuturkan, pihaknya memberikan imbauan Kamtibmas kepada warga tersebut.
JM diberikan teguran dan peringatan agar berhenti membuat miras itu.
"Apalagi dalam Bulan Suci Ramadhan. Pengaruh Miras dapat menyebabkan terjadinya Tindak Pidana," jelasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)