Berita Konawe
Pembayaran Lahan Warga Untuk Bendungan Ameroro Konawe Mandek, BPN Paparkan Masalah
Hal ini diungkap Kepala Kantor ATR/BPN Konawe, Muhammad Rahman, saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Konawe, Provinsi Sultra pada Rabu (06/04/2022
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KONAWE - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) wilayah Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebut pembayaran lahan warga yang terkena pembangunan Bendungan Ameroro sudah sampai tahap keenam.
Namun, sebagian dari pembayaran kompensasi lahan warga Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra itu, masih mandek.
Hal ini diungkap Kepala Kantor ATR/BPN Konawe, Muhammad Rahman, saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Konawe, Provinsi Sultra pada Rabu (06/04/2022).
Rahman mengatakan, tahap satu kurang lebih Rp23,5 miliar; tahap dua 87 bidang sekira Rp17,5 miliar; tahap tiga Rp6,3 miliar; tahap empat Rp22 juta; tahap lima Rp 607 juta; dan tahap enam Rp22 juta.
"Ada kemarin yang belum terbayarkan. Kemudian, ada yang belum kita bayarkan kurang lebih 33 bidang," ujar Rahman.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 7 April 2022: Kendari, Wakatobi, Baubau, Buton, Muna, Konawe, Kolaka
Sebanyak 33 bidang itu, lanjut Rahman, terdiri dari 9 bidang tanah.
Akunya, sedang proses di gugatan di pengadilan kurang lebih Rp222 juta nilainya.
Sementara itu, 10 bidang sedang proses verifikasi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kurang lebih Rp300 juta.
Dan sebanyak 14 bidang lainnya, sedang proses validasi yang terdiri dari tanah instansi atau aset desa.
"Ini nilainya kurang lebih Rp 600 juta," bebernya.
Baca juga: PDIP Sultra Tetap Usung Diana Massi Calon Wakil Bupati Koltim, Lukman Abunawas: Kami Utamakan Kader
Ia menambahkan, persentase pembayaran lahan saat ini sudah 97,6 persen.
Total pembayaran yang sudah disalurkan sebanyak Rp48 miliar.
Sementara itu, Rahman juga menaggapi terkait pemetaan 359 hektar yang kini menjadi polemik 3 desa; Desa Amaroa, Tamesandi dan Tawarotebota.
Menurutnya, berdasarkan data dari Badan Informasi Geospasial (BIG) hanya terdiri dari 4 desa yakni Matahoalu, Tamesandi, Rawua, dan Anggawo.
Rahman juga menyarankan, jika batas ketiga desa ini mau ditetapkan, maka sebaiknya jangan parsial atau hanya satu desa saja.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 7 April 2022: Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan
Sebelumnya diberitakan, DPRD Konawe gelar RDP aspirasi masyarakat Desa Tawarotebota dan Amaroa terkait adanya klaim dari Kepala Desa Tamesandi terhadap wilayah administrasi kedua desa tersebut.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Konawe memberikan sejumlah masukan terkait konflik tapal batas Desa Amaroa, Tawarotebota dan Tamesandi Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan tapal batas ketiga desa tersebut, Rabu (06/04/2022).
Kepala DPMD Konawe, Keny Yuga Permana mengatakan, pertemuan itu harus memastikan masyarakat 3 desa ini tidak boleh kehilangan haknya.
"Yang penting jangan kehilangan hak," kata Keny.
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 3,2 SR Guncang Kota Kendari, Berlokasi di Barat Laut Kecamatan Kambu
Selanjutnya, kata Keny, terkait legalitas Desa Tamesandi yang disebut tidak terverifikasi sangat tidak benar adanya.
Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 137 Tahun 2017 tentang verifikasi dan administrasi pemerintah desa, Tamesandi mempunyai verifikasi.
Kemudian di Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1461471 Tahun 2020 Desa Tamesandi juga ada dalam verifikasi.
"Ini saya sampaikan supaya jangan kemudian dibawa-bawa Tamesandi itu tidak punya verifikasi," sebutnya.
Ketiga desa ini mempersoalkan 359 hektar genangan Bendungan Ameroro yang sementara dibangun.
Baca juga: 8 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Simak Syarat dan Aturan Mudik Idulfitri 1443 H
Menurut Keny, sebaiknya luasan wilayah yang akan dijadikan genangan ini dibagi dengan baik porsinya kepada 3 desa tersebut.
Agar, kata Keny, masyarakat yang terkena dampaknya segera mendapat ganti untung atas lahannya.
"Saya sampaikan memang kepada Kepala Desa jangan coba-coba bermain di area itu yang akan memberikan masalah," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam RDP ini juga turut hadir pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Sulawesi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, Camat Uepai, Kepala Desa Tamesandi, Amaroa dan Tawarotebota, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laiwoi, Bagian Pemerintahan Setda Konawe, Tokoh Adat dan Masyarakat dan sejumlah warga dari 3 desa tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)