Berita Kendari
Nahwa Umar Tak Minat Gabung Parpol, Pilih Jadi Pejabat Fungsional Widyaiswara Usai Jabatan Berakhir
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar bakal fokus menjadi pejabat fungsional widyaiswara di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar bakal fokus menjadi pejabat fungsional widyaiswara di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu menyusul akan berakhirnya masa jabatan Nahwa Umar sebagai Sekda Kota Kendari pada 23 Mei 2022 mendatang.
Nahwa Umar mengaku tidak tertarik bergabung dalam partai politik manapun usai masa jabatannya berakhir.
"Saya tidak berniat ke partai. InsyaAllah saya beralih ke widyaiswara, makanya saya mendaftar di widyaiswara karena saya mau fokus saja di sana," ujarnya via telepon, Kamis (6/4/2022).
Nahwa Umar menjelaskan, dirinya lulus tes widyaiswara sejak Januari 2022 lalu melalui Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) dengan penempatan di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Kendari Segera Berakhir, Ini Target dan Harapan Nahwa Umar
Ia bahkan lulus bersamaan dengan mantan Sekda Sultra Nur Endang Abbas yang baru saja dilantik sebagai pejabat fungsional widyaiswara oleh Gubernur Sultra Ali Mazi.
Hanya saja dirinya terlambat mengurus berkas formasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB).
"Alhamdulillah semuanya sudah, tinggal formasi. Saya lagi urus ini di Jakarta, tinggal kelengkapannya saja ini di KemenPAN RB," jelasnya.
Nahwa Umar menyebut ia akan mengajar pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) lingkup pemerintahan se-Sulawesi Tenggara hingga berusia 65 tahun.
Sebagaimana tugas widyaiswara yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang.
Baca juga: Nur Endang Abbas Dilantik Jadi Pejabat Fungsional Widyaiswara, Asrun Lio Plh Sekda Sulawesi Tenggara
Dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah.
"Saya mengajar widyaiswara utama sampai 65 tahun, saya mengajar misalnya ada Diklat Struktural, Diklat Fungsional, atau apa saja saya bisa mengajar," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)